Pelaku Bobol Rumah Prabumulih berhasil di tangkap

Pelaku Bobol Rumah di RKT Prabumulih Ditangkap

Bahasa Kita – Pelaku Bobol Rumah di RKT Prabumulih Ditangkap setelah aparat kepolisian menindaklanjuti laporan pencurian dengan pemberatan yang sempat meresahkan warga. Seorang pria berinisial EL (25) diamankan tim opsnal Polsek Rambang Kapak Tengah tanpa perlawanan bersama barang bukti hasil kejahatan.

Penangkapan dilakukan di wilayah Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kamis sekitar pukul 17.30 WIB. Polisi menyebut keberhasilan itu merupakan hasil penyelidikan intensif sejak laporan korban diterima di SPKT Polsek Rambang Kapak Tengah.

Kasus Berawal dari Laporan Korban

Korban bernama Martomi (36) melaporkan rumahnya dibobol pelaku di Desa Karang Bindu, Kecamatan Rambang Kapak Tengah. Dalam laporan tersebut, kejadian disebut berlangsung pada Senin malam saat rumah dalam kondisi sepi.

Menurut keterangan korban, pelaku diduga masuk melalui pintu samping setelah merusak bagian akses rumah. Setelah berada di dalam, pelaku mengambil sejumlah barang elektronik milik korban.

Barang yang dilaporkan hilang berupa satu unit ponsel Samsung Galaxy A32 dan satu unit tablet Samsung Galaxy Tab A9. Kehilangan itu kemudian menjadi dasar penyelidikan aparat.

Kasus pencurian rumah kosong seperti ini kerap menimbulkan keresahan warga. Karena itu, laporan yang masuk langsung ditindaklanjuti untuk mencegah kejadian serupa berulang.

Pelaku Bobol Rumah Prabumulih
Pelaku Bobol Rumah Prabumulih berhasil di tangkap

Tim Opsnal Lakukan Penelusuran Cepat

Kapolsek Rambang Kapak Tengah Ipda Wendy Kurniawan menginstruksikan tim opsnal yang dikenal dengan nama Sunyi Senyap Reborn untuk bergerak. Tim tersebut dipimpin Kanit Reskrim M. Agustino.

Penyelidikan dilakukan dengan menelusuri jejak pelaku, mengumpulkan keterangan, serta memetakan kemungkinan lokasi persembunyian. Dalam perkembangan berikutnya, identitas terduga pelaku berhasil diketahui.

Setelah lokasi keberadaan EL terdeteksi, tim langsung menuju Kelurahan Karang Raja. Polisi kemudian melakukan penangkapan tanpa menunggu waktu lama.

Diamankan Tanpa Perlawanan

Saat ditangkap, EL disebut tidak melakukan perlawanan. Kondisi ini memudahkan aparat membawa tersangka beserta barang bukti ke kantor polisi untuk pemeriksaan lanjutan.

Pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti berupa satu unit Samsung Galaxy A32 dan satu unit Samsung Galaxy Tab A9,” ujar Kapolsek.

Pengamanan barang bukti menjadi bagian penting karena berkaitan dengan pembuktian perkara dan pengembalian aset milik korban sesuai prosedur hukum.

Pengakuan Awal dan Proses Hukum

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Rambang Kapak Tengah. Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menyebut EL mengakui perbuatannya.

Pengakuan tersebut masih akan didalami melalui proses penyidikan lanjutan. Aparat juga berpeluang menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain atau kaitan dengan kasus serupa bila ditemukan fakta baru.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian. Ancaman hukuman maksimal dalam perkara ini disebut mencapai lima tahun penjara.

Polisi Imbau Warga Tingkatkan Waspada

Kepolisian mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan rumah kosong, terutama saat penghuni bepergian atau meninggalkan rumah pada malam hari.

Warga juga diminta segera melapor bila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Langkah cepat pelaporan dinilai mempermudah aparat melakukan penindakan dan mencegah kerugian lebih besar.