Redistribusi Tanah Garut

Garut Terapkan Skema Baru Redistribusi Tanah 10 Tahun

Bahasa Kita – Program Prioritas reforma agraria di Kabupaten Garut memasuki tahap baru setelah Bupati Garut Abdusy Syakur Amin memperkenalkan skema redistribusi tanah berjangka waktu 10 tahun dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria 2026. Kebijakan ini diarahkan untuk memperluas akses lahan masyarakat sekaligus memberi kepastian hukum atas penguasaan tanah.

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, dihadiri unsur pemerintah pusat, daerah, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah. Forum tersebut membahas penataan aset tanah agar memiliki nilai ekonomi dan manfaat sosial bagi warga.

Skema Baru Redistribusi Tanah di Garut

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Garut Eko Suharto menjelaskan redistribusi tahun 2026 menggunakan pola baru. Masyarakat akan menerima hak atas tanah dalam bentuk hak pakai berjangka waktu 10 tahun.

Skema itu dilakukan melalui perpanjangan Hak Pengelolaan Lahan atas nama Bank Tanah. Dalam praktiknya, model tersebut menjadi instrumen untuk memperluas distribusi lahan secara terukur.

Tahun ini pelaksanaan redistribusi tanah dilaksanakan dengan skema baru yaitu pemberian hak atas tanah berjangka waktu hak pakai 10 tahun,” ujar Eko Suharto.

bahasa kita
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Garut Eko Suharto

Kabupaten Garut memperoleh kuota redistribusi sebanyak 2.000 bidang tanah pada 2026. Kuota itu menjadi bagian dari program reforma agraria nasional yang dijalankan pemerintah pusat bersama daerah.

Reforma Agraria Bukan Sekadar Sertifikat

Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menegaskan reforma agraria tidak hanya menyangkut legalitas kepemilikan tanah. Menurutnya, kebijakan ini juga berkaitan langsung dengan pengurangan kemiskinan dan penguatan ketahanan pangan daerah.

Ia menyebut tanah harus memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat. Karena itu, pemanfaatan lahan perlu diatur dengan mekanisme yang jelas agar tidak berhenti pada status kepemilikan semata.

Tanah adalah tempat kita dilahirkan dan kita harus memiliki hak atas tanah dimana kita hidup,” ujar Abdusy Syakur Amin.

Pada sisi lain, legalitas tanah juga dinilai membuka akses terhadap layanan keuangan formal. Warga yang memiliki dokumen resmi lebih mudah mengakses pembiayaan usaha maupun kebutuhan produktif keluarga.

Dampak terhadap Ekonomi Rumah Tangga

Dengan kepastian hukum atas tanah, masyarakat memiliki dasar administrasi yang lebih kuat. Hal ini penting bagi pelaku usaha kecil yang membutuhkan modal dari lembaga keuangan resmi.

Artinya, reforma agraria diposisikan sebagai kebijakan ekonomi berbasis aset. Warga tidak hanya menerima lahan, tetapi juga peluang pengembangan pendapatan.

Capaian dan Target Penataan Tanah

Sejak 2019 hingga 2025, sebanyak 13.257 bidang tanah di Kabupaten Garut telah diredistribusikan kepada masyarakat. Angka itu menunjukkan program berjalan dalam beberapa tahap.

Sementara itu, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL juga mencatat capaian 405.005 bidang tanah sepanjang 2017 hingga 2025. Pada 2026, target tambahan ditetapkan sebanyak 23.000 bidang tanah.

Pemerintah daerah juga menjalankan pemberdayaan akses reforma agraria yang menjangkau 3.748 kepala keluarga selama 2021 hingga 2025. Program ini diarahkan agar penerima lahan mampu mengembangkan usaha produktif.

Simbol Kepastian Hukum untuk Warga

Rapat koordinasi ditutup dengan penyerahan sertifikat PTSL tahun 2026 kepada lima perwakilan masyarakat. Penyerahan simbolis itu menjadi penanda berlanjutnya agenda penataan tanah di Kabupaten Garut melalui jalur redistribusi dan legalisasi aset.