vonis pembunuhan Kacab Bank BUMNVonis pembunuhan Kacab Bank BUMN menjatuhkan hukuman 10 hingga 13 tahun penjara serta restitusi hingga Rp1,2 miliar kepada keluarga korban.

Keluarga korban pembunuhan Kacab Bank BUMN menilai putusan majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan dan berharap jaksa mengajukan banding atas vonis tersebut.

Vonis terhadap tiga terdakwa pembunuhan Kepala Cabang bank BUMN memunculkan respons dari pihak keluarga korban. Setelah Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 10 hingga 13 tahun penjara, kuasa hukum keluarga menyatakan putusan tersebut belum memberikan rasa keadilan.

Kuasa hukum keluarga Mohammad Ilham Pradipta, Kurniawan, menilai majelis hakim seharusnya menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer.

Keluarga Berharap Jaksa Tempuh Upaya Banding

Menurut Kurniawan, fakta persidangan menunjukkan adanya rangkaian peristiwa yang semestinya menjadi dasar penerapan pasal pembunuhan berencana. Karena itu, keluarga berharap jaksa mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Dari awal kami menilai bahwa ini adalah pembunuhan berencana. Karena tidak mungkin ada orang yang diculik, sudah lihat wajah masing-masing, kemudian dilepas begitu saja secara logika tidak mungkin,” kata Kurniawan.

Ia juga menyampaikan bahwa keluarga korban memandang vonis yang dijatuhkan belum maksimal. Menurutnya, putusan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan bagi istri dan anak-anak korban.

Sementara itu, majelis hakim sebelumnya menyatakan ketiga terdakwa hanya terbukti melanggar Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP mengenai tindak pidana merampas nyawa orang lain. Dakwaan pembunuhan berencana tidak terbukti menurut pertimbangan hakim.

Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga membebankan restitusi kepada para terpidana. Nilainya bahkan lebih tinggi dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum.

Persidangan tersebut turut mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan para terdakwa. Hakim menilai perbuatan mereka menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, namun tetap memperhatikan sikap kooperatif selama persidangan serta kondisi masing-masing terdakwa.

Hingga putusan dibacakan, pihak keluarga masih menunggu langkah lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum terkait kemungkinan pengajuan banding terhadap perkara tersebut.