Pasal Roy SuryoPasal Roy Suryo dalam kasus ijazah Jokowi diungkap Polda Metro Jaya. Selain KUHP, penyidik juga menerapkan sejumlah pasal dalam UU ITE.

Pasal Roy Suryo menjadi perhatian setelah Polda Metro Jaya mengungkap sejumlah ketentuan hukum yang digunakan dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Selain Roy Suryo, dokter Tifa juga menghadapi jeratan pasal yang sama.

Pasal Roy Suryo dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo resmi diungkap Polda Metro Jaya. Kepolisian menjelaskan sejumlah aturan pidana yang menjadi dasar proses hukum terhadap Roy Suryo dan dokter Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa.

Pengungkapan tersebut muncul bersamaan dengan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Yang jadi sorotan, perkara ini tidak hanya mencakup dugaan pencemaran nama baik. Penyidik juga menerapkan pasal terkait informasi elektronik yang memiliki kaitan dengan dugaan manipulasi data digital.

Daftar Pasal yang Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa kedua tersangka diproses atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui sarana teknologi informasi.

Selain itu, penyidik juga memasukkan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan manipulasi, penciptaan, perubahan, hingga perusakan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah sebagai data otentik.

Dalam praktiknya, perkara tersebut mencakup dugaan tindakan mengubah, mengurangi, mentransmisikan, memindahkan, merusak, atau menyembunyikan informasi elektronik milik pihak lain.

Secara hukum, penyidik menerapkan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Selain itu, terdapat pula Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) serta Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tak hanya itu, penyidik juga menggunakan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ketentuan tersebut kemudian dikaitkan dengan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kombes Iman Imanuddin
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penangkapan

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa penangkapan Roy Suryo dan dokter Tifa berkaitan dengan proses pelimpahan perkara ke kejaksaan.

Menurutnya, penyidik perlu memastikan kehadiran para tersangka selama proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung.

Dalam konteks tersebut, penyidik mengambil langkah untuk memastikan seluruh tahapan pelimpahan berjalan sesuai prosedur.

Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka,” kata Iman.

Berkas Perkara Sudah Dinyatakan Lengkap

Perkembangan terbaru ini terjadi setelah Kejaksaan menyatakan berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi telah lengkap atau P21.

Artinya, jaksa tidak lagi meminta penyidik melengkapi kekurangan berkas sebagaimana pada tahap sebelumnya. Karena itu, proses hukum berlanjut menuju tahap penyerahan tersangka dan barang bukti.

Yang menarik, status P21 menjadi penanda bahwa perkara telah memenuhi syarat untuk memasuki proses berikutnya di tingkat penuntutan.

Selain itu, pelimpahan tahap II menjadi bagian penting dalam mekanisme hukum pidana karena menjadi jembatan antara proses penyidikan dan proses penuntutan.

Perkara Ijazah Jokowi Masuk Fase Lanjutan

Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kini memasuki fase lanjutan setelah penyidik menyelesaikan seluruh kebutuhan administrasi perkara.

Secara faktual, fokus penanganan saat ini berada pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dengan perkembangan tersebut, perhatian publik tertuju pada tahapan hukum berikutnya yang akan berlangsung setelah seluruh proses pelimpahan selesai dijalankan oleh aparat penegak