Pencalonan Presiden 2029Pencalonan Presiden 2029 kembali dibahas setelah wacana dua fraksi muncul. Pembahasan RUU Pemilu masih menunggu naskah akademik dan draf.

Pencalonan presiden 2029 kembali menjadi perhatian setelah Surya Paloh mengungkap wacana dukungan minimal dua fraksi dalam revisi UU Pemilu.

Pencalonan presiden 2029 kembali memasuki pembahasan baru setelah muncul gagasan mengenai dukungan minimal dua fraksi di DPR.

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyebut dirinya mendengar masukan tersebut pada Sabtu (19/9). Ia tidak menyebut pihak yang mengusulkan skema itu.

Pencalonan Presiden 2029 Tunggu Draf RUU

Sementara itu, Ketua DPP PDIP Deddy Yevry Sitorus meminta publik menunggu dokumen resmi pembahasan. Ia menyebut naskah akademik dan draf revisi UU Pemilu sebagai rujukan.

Deddy menilai terlalu dini untuk merespons lebih jauh karena gagasan tersebut masih berupa wacana. Menurutnya, pembahasan resmi akan memberikan gambaran mengenai mekanisme pencalonan.

Di sisi lain, Deddy menyatakan partainya tidak mempermasalahkan syarat dua partai pendukung. Ia mengaitkan kebutuhan tersebut dengan sistem pemerintahan presidensial.

“Membuat syarat dua partai pendukung calon menurut saya dari sisi praktis tidak masalah,” kata Deddy.

Presidential Threshold Sudah Dihapus MK

Perkembangan ini berlangsung setelah MK menghapus Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017. Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menyatakan norma tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

MK juga menegaskan persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan angka 20 persen. Menurut Mahkamah, rezim presidential threshold berapa pun persentasenya bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

Akibat putusan itu, aturan lama yang mensyaratkan 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Selanjutnya, pembentuk undang-undang perlu menyusun mekanisme pencalonan sesuai kerangka hukum setelah putusan tersebut.

Yang menarik, gagasan pembatasan dukungan bukan pertama kali muncul dalam pembahasan RUU Pemilu. Benny K Harman sebelumnya menyinggung skenario dukungan minimal tiga partai parlemen.

Namun, Sekjen Demokrat Herman Khaeron menyatakan partainya belum pernah membahas syarat tiga partai tersebut. Ia menyebut isu itu sebagai opini yang berkembang.

Kini, wacana yang muncul berubah menjadi minimal dua fraksi. Surya Paloh menilai skema tersebut berkaitan dengan parliamentary threshold jika angka ambangnya tinggi.

Dengan demikian, pembahasan aturan pencalonan masih menunggu naskah akademik dan draf revisi UU Pemilu. Posisi final mengenai syarat pencalonan belum tercantum dalam data tersebut.