Pencalonan presiden 2029 memasuki fase baru setelah MK menghapus presidential threshold, sementara Titi Anggraini menyoroti mekanisme seleksi calon di internal partai.
Pencalonan presiden 2029 mendapat perhatian baru setelah MK menghapus ambang batas dalam Pasal 222 UU Pemilu.
Menurut pakar kepemiluan UI Titi Anggraini, aturan berikutnya tidak boleh kembali menggunakan perolehan kursi DPR atau suara pemilu sebagai syarat pencalonan.
Pencalonan Presiden 2029 Tanpa Ambang Kursi
Titi menilai putusan MK memberi ruang bagi setiap partai untuk mengusung pasangan calon. Namun, ia mencatat MK tetap meminta DPR melakukan rekayasa konstitusional.
Dalam praktiknya, menurut Titi, pembatasan jumlah pasangan calon perlu mengikuti pedoman yang diberikan MK. Ia menyebut tiga hal yang perlu diperhatikan.
- Mencegah dominasi partai atau koalisi tertentu dalam pencalonan.
- Memberikan ruang bagi setiap partai untuk mengusung calon.
- Memberikan sanksi kepada partai yang tidak mengusung pasangan calon.
Seleksi Internal Partai Jadi Sorotan
Lebih jauh, Titi mengusulkan penguatan demokrasi internal partai. Salah satu caranya melalui konvensi untuk memilih calon presiden dan wakil presiden.
Menurutnya, mekanisme tersebut dapat membuat proses pencalonan tidak hanya bergantung pada keputusan sejumlah pimpinan partai.
Selain itu, Titi mengusulkan agar partai mengutamakan kader dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.
Ia menilai proses tersebut dapat menjadi bagian dari rekayasa konstitusional setelah penghapusan presidential threshold.
Namun, Titi juga mempertanyakan gagasan pembatasan jumlah pasangan calon. Ia menilai perlu ada variabel dan parameter yang jelas jika pembatasan diterapkan.
Ia membandingkan kondisi tersebut dengan Pilpres Filipina 2022 yang diikuti 10 pasangan calon. Titi juga menyebut pengalaman pemilu di Timor Leste.
Sementara itu, Titi menilai partai tetap memiliki pertimbangan politik saat menentukan pasangan calon. Kekuatan infrastruktur partai menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan.
Pada Pilpres 2004, ketika ambang batas berada di angka 3 persen, terdapat lima pasangan calon. Pada 2009, Demokrat juga tetap berkoalisi meski meraih sekitar 20 persen kursi DPR.
Karena itu, menurut Titi, revisi aturan pencalonan menjadi ruang bagi DPR untuk menentukan mekanisme baru. MK sendiri telah menyatakan presidential threshold dalam Pasal 222 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
