Praperadilan Roy Suryo ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehingga status tersangkanya dalam perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo tetap dinyatakan sah. Putusan ini sekaligus membuka jalan bagi proses persidangan pokok perkara.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan pada Senin (20/7/2026).
Dengan putusan itu, status tersangka Roy Suryo tetap berlaku. Selain itu, proses hukum terhadap perkara pokok dapat berlanjut sesuai tahapan yang telah berjalan.
Hakim Tolak Seluruh Permohonan Praperadilan Roy Suryo
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan seluruh permohonan praperadilan Roy Suryo tidak dapat dikabulkan. “Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.” demikian amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan.
Yang menjadi sorotan, hakim menilai permohonan tersebut berkaitan dengan upaya menunda pemeriksaan perkara pokok. Karena itu, majelis berpendapat penggunaan mekanisme praperadilan dalam perkara tersebut tidak dapat dibenarkan.
Meski begitu, perkara ini sebelumnya sempat menghasilkan putusan praperadilan yang berbeda. Pada kesempatan terdahulu, hakim mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo yang berkaitan dengan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.
Namun, hakim saat itu juga menegaskan bahwa putusan tersebut tidak memengaruhi pemeriksaan pokok perkara. Dengan kata lain, proses pidana tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara faktual, Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan fitnah ijazah Joko Widodo. Berkas perkara keduanya juga telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sementara itu, persidangan dr Tifa telah memasuki agenda tanggapan atas eksepsi dan kini menunggu putusan sela dari majelis hakim.
Di sisi lain, sidang Roy Suryo sebelumnya belum dimulai karena menunggu putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah permohonan tersebut ditolak, proses persidangan pokok perkara dapat berlanjut sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan.
