Aksi buruh di Kemenkeu batalAksi buruh di Kemenkeu batal setelah pembahasan pajak JHT mencapai titik temu. Kemenkeu dan BPJS Ketenagakerjaan akan memverifikasi

Aksi buruh di Kementerian Keuangan yang semula dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 9 Juli 2026, resmi dibatalkan setelah pembahasan mengenai pajak Jaminan Hari Tua (JHT) menghasilkan titik temu. Keputusan tersebut diambil usai pertemuan antara Presiden KSPI Said Iqbal dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan.

Aksi buruh di Kemenkeu sebelumnya diperkirakan melibatkan sekitar 1.000 hingga 1.500 pekerja dari berbagai organisasi serikat buruh di wilayah Jabodetabek. Namun, rencana tersebut dipastikan tidak jadi dilaksanakan karena kedua pihak sepakat melanjutkan pembahasan secara teknis.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyebut pembatalan aksi merupakan bentuk respons atas adanya itikad baik dari pemerintah dalam membahas aspirasi pekerja.

Pembahasan Pajak JHT Berlanjut dengan Verifikasi Data BPJS Ketenagakerjaan

Menurut Said Iqbal, pembahasan mengenai pajak JHT belum selesai pada pertemuan tersebut. Selanjutnya, tim Kementerian Keuangan akan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memverifikasi data penerima manfaat JHT, termasuk data mengenai pencairan dana di bawah Rp50 juta.

Ia menjelaskan bahwa angka sekitar 95 persen pencairan JHT yang berada di bawah Rp50 juta perlu diverifikasi lebih lanjut. Sebab, terdapat pekerja kontrak yang beberapa kali mencairkan JHT setelah masa kerja berakhir, serta pekerja informal yang juga menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, Said Iqbal berencana menemui pimpinan BPJS Ketenagakerjaan dalam beberapa hari ke depan. Pertemuan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat pekan ini atau paling lambat Senin pekan depan guna memperoleh penjelasan langsung mengenai data penerima manfaat JHT.

Sebelumnya, KSPI telah menerima tembusan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa yang akan digelar di depan Kantor Kementerian Keuangan. Aksi itu rencananya melibatkan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSPKEP), Serikat Pekerja Nasional (SPN), serta sejumlah organisasi serikat pekerja lainnya.

Secara faktual, terdapat empat tuntutan utama yang sedianya akan disampaikan dalam aksi tersebut. Tuntutan itu meliputi penghapusan pajak atas pencairan JHT, penghapusan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR), penghapusan pajak atas pesangon, serta penghapusan berbagai pungutan pajak yang berkaitan dengan manfaat program jaminan sosial, termasuk manfaat pensiun.

Dengan adanya komunikasi lanjutan antara Kementerian Keuangan dan BPJS Ketenagakerjaan, proses pembahasan mengenai data penerima manfaat JHT kini berlanjut melalui tahap verifikasi sebagai bagian dari tindak lanjut hasil pertemuan.