proses hukum DSIproses hukum DSI

AS Jadi Tersangka DSI, Ini Rangkaian Proses Hukum yang Berjalan

Bahasa Kita – Penetapan AS sebagai tersangka dalam kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) menegaskan bagaimana proses hukum DSI berjalan secara bertahap, mulai dari pengumpulan alat bukti hingga pemanggilan resmi oleh penyidik. Bareskrim Polri menyatakan status tersangka ditetapkan setelah gelar perkara menemukan minimal dua alat bukti yang sah.

AS diketahui merupakan pendiri sekaligus mantan Direktur PT DSI periode 2018 hingga 2024. Penetapan ini menjadi bagian dari pengembangan perkara dugaan penggelapan dan penipuan penyaluran dana masyarakat yang tengah ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus).

Gelar Perkara dan Penetapan Status Tersangka

Dalam proses hukum DSI, tahapan awal yang menjadi penentu adalah gelar perkara. Penyidik menggunakan forum ini untuk mengevaluasi seluruh fakta penyidikan yang telah dikumpulkan.

Secara faktual, penetapan tersangka tidak dilakukan secara sepihak. Penyidik harus memastikan adanya minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum. Dalam kasus ini, hasil gelar perkara menyepakati bahwa unsur tersebut telah terpenuhi.

“Forum gelar sepakat berdasarkan fakta penyidikan atas minimal dua alat bukti yang sah,” ujar Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.

Peran Alat Bukti dalam Proses Hukum

Yang jadi sorotan, alat bukti menjadi dasar utama dalam menentukan status hukum seseorang. Tanpa bukti yang cukup, penyidik tidak dapat meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka.

Dalam praktiknya, alat bukti tersebut dapat berupa dokumen, keterangan saksi, maupun hasil analisis transaksi. Artinya, seluruh proses berjalan berdasarkan pembuktian, bukan dugaan semata.

Pemanggilan dan Pemeriksaan Tersangka

Setelah penetapan status, tahapan berikutnya dalam proses hukum DSI adalah pemanggilan tersangka untuk pemeriksaan. Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap AS pada Rabu, 8 April 2026 pukul 10.00 WIB.

Pemeriksaan akan berlangsung di ruang Dittipideksus Bareskrim Polri. Surat panggilan resmi telah dilayangkan sebagai bagian dari prosedur hukum yang harus dipatuhi.

Di sisi lain, penyidik juga melakukan langkah pencegahan agar tersangka tidak bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan sejak 22 Maret 2026.

Penerapan Pasal dalam Kasus DSI

Dalam perkembangan selanjutnya, penyidik juga menerapkan sejumlah pasal terhadap AS. Pasal yang dikenakan mencakup dugaan penggelapan dan pelanggaran terkait informasi dan transaksi elektronik.

Secara rinci, pasal yang digunakan antara lain Pasal 488, Pasal 486, dan Pasal 492 KUHP. Selain itu, terdapat juga Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tak hanya itu, penyidik juga mengacu pada Pasal 299 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta Pasal 607 ayat (1) KUHP. Penggunaan beberapa pasal ini menunjukkan kompleksitas perkara yang sedang ditangani.

Koordinasi Antar Lembaga dalam Penyidikan

Dalam konteks penanganan perkara, proses hukum DSI tidak berjalan secara terpisah. Penyidik menjalin koordinasi dengan berbagai lembaga untuk mendukung penyidikan.

Koordinasi dilakukan dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pencegahan ke luar negeri. Selain itu, penyidik juga bekerja sama dengan PPATK dalam penelusuran transaksi keuangan.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh tahapan hukum berjalan sesuai prosedur. Dengan kata lain, setiap proses dilakukan secara terstruktur dan terintegrasi antar lembaga.

Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel,” kata Ade Safri Simanjuntak.