Bahasa Kita – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan sejumlah aturan baru terkait penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam atau DHE SDA yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023.
Aturan baru itu mengatur kewajiban eksportir sektor sumber daya alam untuk menempatkan devisa hasil ekspor di dalam negeri.
Purbaya mengatakan kebijakan tersebut resmi berlaku mulai Senin meski bertepatan dengan hari libur nasional.
“Walaupun sudah lama beredar, tapi kan berlakunya mulai 1 Juni besok ya. Karena besok libur, tapi kalau ekspor jalan terus,” ujar Purbaya di Kantor Danantara, Jakarta, Minggu 31 Mei 2026.
Purbaya Wajibkan 100 Persen DHE SDA Masuk Dalam Negeri
Dalam aturan terbaru, eksportir sektor SDA diwajibkan merepatriasi seluruh devisa hasil ekspor ke Indonesia.
Purbaya menegaskan tingkat kepatuhan yang diterapkan mencapai 100 persen.
Artinya, seluruh dana hasil ekspor SDA wajib ditempatkan di dalam negeri sesuai ketentuan pemerintah.
Khusus eksportir nonmigas, pemerintah mewajibkan penempatan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus domestik.
Masa penempatan dana tersebut ditetapkan minimal selama 12 bulan.
Sementara itu, eksportir sektor migas dikenakan aturan berbeda.
Eksportir migas diwajibkan menempatkan minimal 30 persen DHE SDA dengan jangka waktu tiga bulan.
Yang jadi sorotan, pemerintah juga menetapkan penempatan dana wajib dilakukan melalui bank milik negara yang tergabung dalam Himbara.
“Penempatan DHE SDA diwajibkan melalui Bank Himbara. Jadi, diwajibkan melalui Bank Himbara itu, ya,” kata Purbaya.
Pemerintah Batasi Konversi Valuta Asing
Tak hanya mengatur penempatan dana, pemerintah juga menetapkan pembatasan konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah.
Dalam praktiknya, eksportir hanya diperbolehkan mengonversi maksimal 50 persen dari total dana yang ditempatkan di dalam negeri.
Purbaya menilai aturan tersebut penting untuk menjaga stabilitas devisa nasional.
“Konversi DHE SDA valuta asing ke rupiah dibatasi maksimal 50 persen,” ujarnya.
Di sisi lain, kebijakan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah memperkuat cadangan devisa dan menjaga ketahanan ekonomi nasional.
Hal ini terlihat dari kewajiban penyimpanan dana hasil ekspor lebih lama di sistem perbankan domestik.
Pemerintah Terapkan Ekspor Satu Pintu

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan pemerintah mulai menerapkan kebijakan ekspor satu pintu secara bertahap.
Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 1 Juni 2026.
Menurut Airlangga, eksportir diberikan masa transisi hingga awal 2027 agar dapat menyesuaikan diri dengan mekanisme baru.
Pemerintah juga akan melakukan evaluasi pada tiga bulan pertama pelaksanaan kebijakan.
Evaluasi itu dilakukan untuk memastikan implementasi berjalan efektif tanpa mengganggu aktivitas ekspor.
“Evaluasi dalam tiga bulan pertama akan menjadi dasar bagi implementasi tahap berikutnya,” kata Airlangga.
Dalam konteks tersebut, hasil evaluasi nantinya akan digunakan untuk menentukan tahapan implementasi lanjutan.
Pemerintah menargetkan kebijakan ekspor satu pintu dapat diterapkan sepenuhnya paling lambat pada 1 Januari 2027.
Secara garis besar, kebijakan baru terkait DHE SDA dan ekspor satu pintu menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola devisa hasil ekspor Indonesia.
