KPK tetapkan Gatot Heroe tersangkaKPK tetapkan Gatot Heroe tersangka dugaan korupsi Bea Cukai Kediri dalam kasus suap importasi PT Blueray Cargo dan pengakuan John Field.

KPK tetapkan Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Bea dan Cukai. Penetapan ini merupakan pengembangan perkara suap importasi PT Blueray Cargo yang sebelumnya sudah bergulir di pengadilan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan importasi barang.

Kasus tersebut merupakan pengembangan penyidikan dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melibatkan PT Blueray Cargo (Group).

Status tersangka Gatot mencuat setelah pemilik PT Blueray Cargo, John Field, menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Saat dikonfirmasi awak media mengenai pihak yang diperiksa, John menjawab singkat, “Pak Gatot.

Tak lama berselang, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, penetapan tersangka memang telah dikonfirmasi kepada pihak terkait.

Pengembangan Perkara Suap Importasi

Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, John Field mengaku memberikan uang sebesar Rp3,2 miliar kepada Gatot Heroe. Ia menyebut uang itu diserahkan menggunakan amplop berkode “PGH”.

Pengakuan tersebut muncul saat John memberikan kesaksian dalam perkara yang menjerat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal bersama sejumlah terdakwa lainnya.

Di sisi lain, John Field telah lebih dahulu menerima vonis dua tahun penjara. Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp300 juta dengan subsider 100 hari kurungan.

Selain John, dua pegawai PT Blueray Cargo turut dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun beserta denda sesuai putusan pengadilan.

Sementara itu, perkara yang melibatkan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

KPK menyatakan penyidikan terus berjalan berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam proses persidangan kasus suap importasi tersebut.