Putusan MK dana pensiun sukarela membawa perubahan pada mekanisme pencairan manfaat pensiun. Mahkamah Konstitusi memutuskan peserta program dana pensiun sukarela dapat memilih pencairan manfaat secara sekaligus maupun berkala sesuai kebutuhannya.
Putusan MK dana pensiun sukarela menjadi perhatian setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui putusan tersebut, peserta dana pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela kini memiliki pilihan dalam menerima manfaat pensiun.
Keputusan itu dibacakan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Senin (29/6). Mahkamah mengubah ketentuan yang sebelumnya mewajibkan pembayaran manfaat pensiun dilakukan secara berkala.
MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU P2SK
Majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan pengujian terhadap Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan amar putusan yang menyatakan sebagian permohonan para pemohon dikabulkan.
“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dengan putusan tersebut, ketentuan mengenai pembayaran manfaat dana pensiun mengalami perubahan khusus bagi peserta yang mengikuti program secara sukarela.
Peserta Bebas Memilih Cara Pencairan

Secara faktual, Mahkamah menyatakan aturan yang mewajibkan pembayaran manfaat pensiun dilakukan secara berkala bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai memberikan pilihan kepada peserta.
Artinya, peserta dana pensiun sukarela kini dapat menentukan sendiri apakah manfaat pensiun akan diterima sekaligus atau secara berkala.
Hak yang sama juga berlaku bagi janda, duda, maupun anak yang menjadi pihak penerima manfaat sesuai ketentuan program dana pensiun.
Selain itu, Mahkamah turut mengubah pemaknaan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK yang sebelumnya membatasi pencairan pertama secara sekaligus maksimal 20 persen dari total manfaat pensiun.
MK Bedakan Dana Pensiun Wajib dan Sukarela
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan terdapat perbedaan mendasar antara program pensiun yang bersifat wajib dan program yang kepesertaannya bersifat sukarela.
Menurut Enny, Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) tidak mewajibkan setiap pekerja menjadi peserta.
Karena itu, peserta dinilai perlu memperoleh keleluasaan dalam menentukan mekanisme pencairan manfaat pensiun sesuai kebutuhan masing-masing.
Tujuan Dana Pensiun Tetap Harus Dijaga
Meski memberikan pilihan kepada peserta, Mahkamah menegaskan fungsi utama dana pensiun tetap tidak boleh diabaikan.
Menurut pertimbangan hukum Mahkamah, dana pensiun bertujuan menjaga kesinambungan penghasilan seseorang setelah memasuki masa pensiun.
“Apabila ketentuan tersebut diabaikan dan manfaat pensiun dapat diambil sekaligus, maka tujuan utama adanya dana pensiun tidak dapat tercapai,” kata Enny saat membacakan pertimbangan Mahkamah.
Karena itu, pilihan pencairan secara sekaligus maupun berkala tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan dana pensiun.
Permohonan Diajukan Tiga Karyawan PT Freeport Indonesia
Perkara ini berawal dari permohonan uji materi yang diajukan tiga karyawan PT Freeport Indonesia, yaitu Alfonsius Londoran, Nurman, dan Abdul Rahman.
Mereka berpendapat manfaat dana pensiun yang berasal dari kepesertaan sukarela seharusnya dapat dicairkan sekaligus apabila peserta membutuhkan dana tersebut, misalnya untuk memulai usaha atau memenuhi kebutuhan ekonomi lainnya.
Para pemohon juga menilai ketentuan dalam UU P2SK yang mewajibkan pembayaran secara berkala berpotensi merugikan hak konstitusional peserta.
Melalui putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi memberikan ruang bagi peserta dana pensiun sukarela untuk menentukan sendiri mekanisme pencairan manfaat pensiun sesuai pilihan yang tersedia dalam ketentuan hukum.
