bahasakita.id – Pemerintah akhirnya mengunci formula pengupahan nasional untuk 2026. Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan pada Selasa, 16 Desember 2025, yang menjadi dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan dengan estimasi kenaikan 5–7 persen.
Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan PP ini disusun melalui kajian teknis dan pembahasan lintas pemangku kepentingan, sekaligus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
“PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto,” ujar Kemnaker dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025).
Formula dan Maknanya
Rumus baru menetapkan kenaikan upah minimum sebagai inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dan koefisien alfa. Nilai alfa berada pada rentang 0,5–0,9 dan merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah menilai pendekatan ini lebih reflektif dibanding kebijakan sebelumnya, karena mengaitkan langsung kenaikan upah dengan kinerja ekonomi dan peran pekerja di dalamnya.
Implementasi di Tingkat Daerah
Dewan Pengupahan Daerah menghitung besaran kenaikan upah sesuai formula nasional dan menyampaikannya kepada gubernur. Gubernur wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan UMK serta upah sektoral.
Dengan asumsi inflasi 2,5 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,4 persen, simulasi kenaikan UMP berada di kisaran 5,2–7,36 persen. Penetapan UMP 2026 harus rampung paling lambat 24 Desember 2025.***
