bahasa kita - Andrie Yunus berikan keteranganbahasa kita - Andrie Yunus berikan keterangan

Bahasa Kita – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai proses persidangan kasus teror air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus justru memperlihatkan tekanan terhadap korban. Dalam empat sesi sidang yang sudah berjalan, tim kuasa hukum menyebut pengadilan militer gagal memberikan perlindungan dan rasa aman bagi Andrie Yunus.

Anggota tim kuasa hukum, Airlangga Julio, mengatakan indikasi tersebut terlihat sejak awal persidangan perkara Nomor 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026. Menurutnya, ketua majelis hakim sempat mendesak Andrie Yunus hadir di persidangan dengan ancaman upaya paksa hingga pemidanaan.

Tak hanya itu, oditur militer juga disebut melakukan kunjungan mendadak ke RSCM pada Selasa (12/5/2026). Di waktu bersamaan, TAUD menilai pemeriksaan terhadap empat anggota TNI pelaku penyiraman air keras pada sidang berikutnya terkesan tidak serius.

Sidang Andrie Yunus Dinilai Memicu Reviktimisasi Korban

Menurut Julio, proses persidangan berkembang menjadi ruang tekanan psikologis terhadap Andrie Yunus. Hal itu dinilai memperparah trauma korban yang masih menjalani pemulihan medis akibat serangan air keras.

Alhasil berdampak pada upaya reviktimisasi terhadap Andrie Yunus sebagai korban kekerasan brutal oleh prajurit aktif TNI,” ujar Julio dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).

Baca Juga :  Sekolah Jadi Medan Paparan Ideologi di Luar Pancasila

Dalam praktiknya, TAUD melihat fokus persidangan mulai bergeser dari tindak kekerasan yang dilakukan terdakwa menjadi pengujian terhadap kondisi korban. Pertanyaan yang muncul di persidangan disebut lebih banyak menyoroti keadaan luka korban dan mempersoalkan ketidakhadiran Andrie di ruang sidang.

Menurut Julio, pendekatan seperti itu bertentangan dengan prinsip perlindungan korban dan standar HAM. Ia menilai korban seharusnya ditempatkan sebagai subyek yang dilindungi, bukan menjadi objek tekanan dalam proses pembuktian.

Desakan Kehadiran Korban Jadi Sorotan

TAUD juga menyoroti dorongan aparat peradilan militer yang dianggap memaksakan kehadiran korban di tengah proses pemulihan medis. Rencana kunjungan aparat militer kepada korban juga dinilai memperlihatkan ketidakpekaan terhadap kondisi psikologis Andrie Yunus.

Anggota tim kuasa hukum, Airlangga Julio
Anggota tim kuasa hukum, Airlangga Julio ( Kedua Dari Kanan)

Korban tak henti-hentinya diposisikan sebagai obyek dan bukan subyek pembuktian di hadapan institusi peradilan militer,” kata Julio.

Di sisi lain, tim kuasa hukum menilai persidangan berlangsung terlalu terburu-buru. Beberapa bukti penting disebut belum dihadirkan secara lengkap dalam proses pembuktian.

Baca Juga :  Membaca Makna Teror: Air Keras dan Ancaman Terhadap Suara Kritis

TAUD menyoroti tidak adanya ahli yang memeriksa cairan kimia sebagai barang bukti. Selain itu, mantan Kepala BAIS TNI yang telah mundur juga disebut belum diperiksa dalam perkara tersebut.

Tim Kuasa Hukum Kritik Independensi Peradilan Militer

Lebih jauh, TAUD mempertanyakan independensi pengadilan militer dalam menangani perkara yang melibatkan anggota aktif TNI. Menurut Julio, relasi kelembagaan yang sama antara aparat peradilan dan terdakwa berpotensi mengganggu objektivitas sidang.

Yang jadi sorotan, Julio menilai sidang pada 26 April 2026 justru menyerupai ruang evaluasi terhadap terdakwa. Ketua majelis hakim disebut menganggap aksi penyerangan yang dilakukan para pelaku berlangsung secara amatir.

Situasi ini justru memperkuat kritik publik bahwa peradilan militer tidak dirancang untuk menjamin akuntabilitas yang transparan,” ujarnya.

Berdasarkan investigasi mandiri tim peneliti independen, teror air keras terhadap Andrie Yunus diduga melibatkan sedikitnya 16 orang. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (20/5/2026) dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap empat anggota TNI aktif tersebut.