Registrasi kartu SIM dengan face recognition mulai berlaku 1 Juli 2026. Namun, operator seluler menyoroti biaya verifikasi wajah Rp3.000 yang dinilai lebih mahal dibanding sistem lama.
Kebijakan registrasi kartu SIM menggunakan teknologi pengenalan wajah atau face recognition akan mulai diterapkan pada 1 Juli 2026.
Aturan baru tersebut berlaku untuk pendaftaran nomor telepon seluler baru dan menjadi bagian dari upaya memperkuat validasi identitas pelanggan.
Meski seluruh operator seluler telah menyatakan kesiapan menjalankan sistem tersebut, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyoroti biaya verifikasi yang dinilai masih terlalu tinggi.
Biaya Face Recognition Tiga Kali Lipat Verifikasi Data Lama
Direktur Eksekutif ATSI Marwan O Baasir mengungkapkan verifikasi wajah ke basis data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil saat ini dikenakan biaya Rp3.000.
Angka tersebut jauh lebih tinggi dibanding biaya verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Sebelumnya, verifikasi NIK dan KK sempat memperoleh diskon sehingga hanya dikenakan biaya Rp500.
Namun setelah masa insentif berakhir, biaya verifikasi kembali menjadi Rp1.000.
Jika dibandingkan, biaya verifikasi wajah saat ini mencapai tiga kali lipat dari mekanisme verifikasi data kependudukan yang selama ini digunakan.
ATSI Minta Insentif agar Registrasi Nomor HP Lebih Murah
Menurut Marwan, registrasi kartu SIM merupakan bagian penting dari akses komunikasi masyarakat.
Karena itu, ATSI mengajukan permohonan kepada Kementerian Keuangan agar biaya verifikasi wajah dapat dikurangi.
Bahkan, asosiasi berharap biaya tersebut bisa ditanggung negara atau diberikan insentif khusus.
Yang jadi sorotan, ATSI menilai masyarakat seharusnya tidak dibebani biaya tambahan untuk memperoleh akses komunikasi yang merupakan kebutuhan dasar.
Dalam konteks tersebut, biaya registrasi yang lebih rendah dianggap dapat memperluas akses layanan telekomunikasi.
2,3 Juta Pengguna Sudah Ikut Uji Coba Sistem Baru
Sementara itu, operator seluler terus melakukan persiapan menjelang penerapan resmi pada awal Juli.
Marwan menyebut seluruh anggota ATSI telah siap mengimplementasikan registrasi berbasis pengenalan wajah.
Selama masa uji coba yang berlangsung hingga Juni 2026, sekitar 2,3 juta pengguna tercatat telah menggunakan sistem tersebut.
Data tersebut menjadi salah satu indikator kesiapan industri telekomunikasi menghadapi perubahan mekanisme registrasi pelanggan.

Komdigi Finalisasi Aturan Sebelum Berlaku 1 Juli
Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital masih melakukan tahap akhir evaluasi sebelum kebijakan diterapkan secara penuh.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan pemerintah sedang meninjau seluruh aspek kesiapan implementasi.
Jika seluruh persiapan dinilai memadai, pengumuman resmi akan dilakukan sesuai jadwal pada 1 Juli 2026.
Selain itu, pemerintah belum berencana mewajibkan registrasi ulang bagi nomor yang sudah aktif.
Menurut Edwin, langkah tersebut masih terlalu dini karena membutuhkan kesiapan infrastruktur yang lebih besar.
Registrasi Ulang Nomor Lama Belum Jadi Prioritas
Pemerintah saat ini memilih fokus pada penataan registrasi nomor baru terlebih dahulu.
Selanjutnya, evaluasi akan dilakukan untuk melihat dampak penggunaan teknologi pengenalan wajah terhadap keamanan layanan telekomunikasi.
Yang menarik, salah satu manfaat yang tengah dikaji adalah potensi pengurangan nomor anonim yang sering digunakan untuk penipuan maupun panggilan scam.
Apabila sistem terbukti efektif, pemerintah akan mempertimbangkan langkah lanjutan berdasarkan hasil implementasi awal.
