Bahasa Kita – Pemerintah resmi menurunkan skema bagi hasil ojek online menjadi 8 persen untuk aplikator mulai tahun 2026. Kebijakan terkait ojek online tersebut ditargetkan mulai diterapkan pada Juni 2026 sebagai bagian dari perlindungan pengemudi transportasi daring.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pemerintah sedang menyiapkan tahapan sosialisasi kepada perusahaan aplikator.
Menurutnya, aturan baru itu akan mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pembagian pendapatan pengemudi ojek online.
“Mudah-mudahan bulan Juni ini bisa mulai diterapkan ya,” kata Afriansyah Noor di Plaza BP Jamsostek, Jumat 9 Mei 2026.
Kebijakan tersebut menjadi perhatian karena mengubah porsi pembagian pendapatan yang selama ini diterapkan di sektor transportasi online.
Pengemudi Ojek Online Dapat Minimal 92 Persen
Dalam skema baru tersebut, pengemudi ojek online akan menerima minimal 92 persen pendapatan perjalanan.
Sementara itu, aplikator hanya memperoleh maksimal 8 persen dari total pembagian hasil.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan langsung kebijakan tersebut saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Monas pada 1 Mei 2026.
“Pembagian pendapatan dari sebelumnya sekitar 80 persen untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” ujar Prabowo.
Dalam konteks tersebut, pemerintah menilai perubahan skema bagi hasil diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi transportasi online.
Yang jadi sorotan, kebijakan ini juga menjadi salah satu regulasi baru yang mengatur perlindungan pekerja sektor digital.
Di sisi lain, pemerintah berharap pembagian pendapatan yang lebih besar kepada pengemudi bisa meningkatkan stabilitas ekonomi pekerja transportasi daring.
Pemerintah Siapkan Sosialisasi ke Aplikator
Afriansyah Noor mengatakan pemerintah akan segera bertemu dengan perusahaan aplikator untuk membahas penerapan aturan baru tersebut.
Sosialisasi dilakukan agar proses penyesuaian sistem pembagian hasil dapat berjalan sesuai ketentuan pemerintah.
“Dan insyaAllah kita akan sesuai dengan arahan Presiden 8 persen pemotongan,” ungkap Afriansyah.

Pada praktiknya, perubahan skema bagi hasil diperkirakan akan berdampak langsung terhadap sistem operasional perusahaan aplikasi transportasi online.
Namun pemerintah menegaskan regulasi tersebut dibuat untuk memberikan perlindungan yang lebih jelas bagi pengemudi.
Yang kerap luput diperhatikan, sektor transportasi online selama ini menjadi salah satu lapangan kerja utama bagi masyarakat perkotaan.
Karena itu, pembagian pendapatan dinilai menjadi isu penting dalam hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.
Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online Mulai Berlaku
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 menjadi dasar hukum baru dalam pengaturan pekerja transportasi online di Indonesia.
Aturan tersebut tidak hanya mengatur skema bagi hasil, tetapi juga menjadi bagian dari perlindungan kerja bagi pengemudi ojek online.
Dalam perkembangan selanjutnya, pemerintah menargetkan implementasi aturan dapat berjalan mulai pertengahan tahun ini.
Di waktu yang sama, perhatian publik juga tertuju pada respons perusahaan aplikator terhadap kebijakan baru tersebut.
Dengan perubahan skema pembagian hasil menjadi 92 persen untuk pengemudi, pemerintah berharap kesejahteraan pekerja transportasi online dapat meningkat.
Kebijakan baru terkait ojek online itu kini menjadi salah satu regulasi yang paling banyak dibahas di sektor ekonomi digital dan transportasi nasional.
