SPMB Jabar kembali memicu polemik setelah Forum Masyarakat Peduli Pendidikan Jawa Barat menyiapkan gugatan perdata terhadap Dinas Pendidikan Jabar. Gugatan itu muncul karena pelaksanaan SPMB 2026 dinilai cacat hukum dan merugikan calon murid baru.
Forum Masyarakat Peduli Pendidikan atau FMPP Jawa Barat menyiapkan langkah hukum terhadap Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Mereka berencana membawa perkara kisruh SPMB Jabar 2026 ke Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.
Ketua FMPP Jawa Barat, Illa Setiawati, mengatakan timnya masih mematangkan berkas gugatan. Menurut Illa, dasar gugatan muncul karena pelaksanaan SPMB 2026 berjalan karut-marut dan memunculkan korban di kalangan calon murid baru.
“FMPP tengah mematangkan langkah hukum untuk melayangkan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat kepada PN Bandung,” kata Illa, Sabtu, 20 Juni 2026.
FMPP Siapkan Gugatan Perdata ke PN Bandung
FMPP tidak hanya menyoroti proses teknis penerimaan murid baru. Mereka juga menilai kebijakan tersebut menimbulkan kerugian psikologis, moral, dan masa depan anak-anak yang terdampak.
Karena itu, FMPP berencana menuntut ganti rugi material sebesar Rp 1 juta. Selain itu, mereka juga menyiapkan tuntutan ganti rugi imaterial sebesar Rp 1 miliar.
“Rencananya FMPP akan menuntut ganti rugi material sebesar 1 Juta dan ganti rugi imaterial sebesar 1 miliar atas kerugian psikologis, moral, dan masa depan anak-anak yang menjadi korban kebijakan,” kata Illa.
Sebelum menggugat ke PN Bandung, FMPP akan berkonsultasi dengan Lembaga Bantuan Hukum Bandung. Illa menyebut konsultasi itu akan melibatkan puluhan orang tua calon murid baru.
Langkah tersebut FMPP tempuh untuk memperkuat posisi hukum. Menurut Illa, orang tua siswa korban PCMB-SPMB perlu hadir agar gugatan memiliki legal standing yang kuat.
“Rencananya FMPP akan berkonsultasi dengan LBH Bandung dengan membawa puluhan orang tua siswa korban PCMB-SPMB sehingga memiliki Legal Standing yang kuat,” katanya.

FMPP Soroti Siswa Miskin yang Tak Tertampung
Di sisi lain, FMPP meminta Dinas Pendidikan Jabar mengevaluasi pelaksanaan SPMB 2026. Illa menilai masih banyak masyarakat miskin yang tidak tertampung di sekolah negeri.
Menurut Illa, masalah itu menjadi alasan utama FMPP mendorong gugatan. Ia ingin Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberi perhatian lebih serius kepada anak-anak dari keluarga miskin.
“Tentunya masyarakat miskin itu harus tertampung semuanya di sekolah negeri. Karena apa? Di undang-undang kan dijelaskan, masyarakat miskin itu harus ditampung sekurang-kurangnya 20 persen sekolah negeri,” kata dia.
Illa juga menilai nilai gugatan Rp 1 miliar masih kecil jika dibandingkan keresahan masyarakat. Menurutnya, dampak kisruh SPMB Jabar tidak hanya menyangkut angka, tetapi juga masa depan siswa.
“Saya tidak minta banyak tidak minta apa-apa sebetulnya, kalau tuntutan itu kan jelas sifatnya merugikan masyarakat dan sebetulnya Rp 1 miliar saja itu kurang kalau dibandingkan dengan keresahan yang terjadi di masyarakat pada saat ini,” katanya.
Pemprov Jabar Belum Terima Informasi Resmi
Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Jabar, Yogi Gautama Jaelani, turut merespons rencana gugatan tersebut. Ia mengatakan pihaknya belum menerima informasi resmi dari Dinas Pendidikan Jabar.
Yogi menyebut Biro Hukum dan HAM Pemprov Jabar belum mengetahui materi keberatan yang akan FMPP ajukan. Karena itu, pihaknya masih menunggu perkembangan dari Disdik Jabar.
“Pertama, kami belum menerima informasi resmi mengenai rencana gugatan dari forum tersebut terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini Disdik,” ujar Yogi.
Menurut Yogi, proses sebelum gugatan biasanya dimulai dengan somasi. Setelah itu, Biro Hukum dan HAM Pemprov Jabar dapat memberi penjelasan kepada pihak yang mengajukan keberatan.
“Apabila penjelasan kami dirasa tidak memuaskan, barulah biasanya naik ke upaya hukum. Namun, sampai saat ini saya pribadi belum mendengar laporan tersebut dari pihak Disdik,” katanya.
Rencana gugatan ini membuat polemik SPMB Jabar memasuki babak baru. FMPP kini menunggu konsultasi hukum sebelum menentukan langkah lanjutan terhadap Dinas Pendidikan Jawa Barat.
