Bahasa Kita – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mulai membuka Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB Sumut Tahun Ajaran 2026/2027 melalui Jalur Afirmasi penyandang disabilitas. Jalur khusus ini diperuntukkan bagi calon murid baru yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental, maupun sensorik agar tetap memperoleh akses pendidikan yang setara.
Program tersebut berlaku untuk sejumlah wilayah di Sumatera Utara, termasuk Kota Medan, Kota Binjai, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Karo, Kabupaten Dairi, Kabupaten Pakpak Bharat, Kota Tanjungbalai, Kabupaten Batubara, Kabupaten Asahan, Kota Pematangsiantar, hingga Kabupaten Simalungun.
Pendaftaran SPMB Sumut jalur afirmasi disabilitas dijadwalkan berlangsung mulai 25 Mei sampai 2 Juni 2026.
Dalam konteks tersebut, calon murid baru diwajibkan menyiapkan seluruh dokumen persyaratan sebelum proses pendaftaran dimulai.
Persyaratan Umum SPMB Sumut 2026
Mengacu pada informasi resmi Dinas Pendidikan Sumut, terdapat sejumlah syarat umum yang wajib dipenuhi oleh calon murid baru SMA maupun SMK.
Salah satu ketentuan utama adalah batas usia maksimal 21 tahun saat pendaftaran berlangsung. Ketentuan tersebut harus dibuktikan menggunakan akta kelahiran atau surat keterangan lahir resmi.
Selain itu, calon murid juga wajib telah menyelesaikan pendidikan tingkat SMP atau sederajat yang dibuktikan melalui ijazah maupun surat keterangan lulus.
Berikut persyaratan umum SPMB Sumut 2026:
- Usia maksimal 21 tahun saat pendaftaran
- Telah lulus SMP atau sederajat
- Memiliki kartu keluarga minimal satu tahun
- Nama orang tua di KK harus sesuai dokumen sekolah
- Dapat menggunakan surat domisili untuk kondisi tertentu
- Tidak sedang terlibat tindak pidana dan narkoba
Yang jadi sorotan, penggunaan surat keterangan domisili hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu seperti bencana alam atau konflik sosial.
Sementara itu, calon murid yang berasal dari pondok pesantren, panti sosial, maupun sekolah berasrama diperbolehkan mengikuti lokasi lembaga tempat mereka tinggal dengan melampirkan surat keterangan resmi.
Ketentuan Khusus Jalur Disabilitas
Pada jalur afirmasi penyandang disabilitas, Pemerintah Provinsi Sumut memberikan sejumlah pengecualian syarat, terutama terkait batas usia.
Calon murid baru penyandang disabilitas ringan yang telah lulus SMP atau sederajat tetap dapat mengikuti SPMB meski melewati batas usia umum.
Selain itu, peserta juga wajib memiliki hasil asesmen awal yang menjelaskan kondisi disabilitas mereka.
Asesmen tersebut dapat diterbitkan oleh:
- Psikolog
- Psikiater
- Dokter spesialis
- Kepala sekolah asal
Dokumen asesmen harus memuat informasi terkait kondisi fisik, psikologis, akademik, sensorik, hingga kemampuan motorik calon murid baru.
Dalam praktiknya, dokumen tersebut menjadi dasar penilaian bagi sekolah untuk memastikan layanan pendidikan inklusif dapat berjalan sesuai kebutuhan peserta didik.
Jadwal SPMB Sumut Jalur Afirmasi Disabilitas
Dinas Pendidikan Sumut juga telah menetapkan jadwal lengkap pelaksanaan SPMB jalur afirmasi disabilitas untuk jenjang SMA dan SMK.
Berikut rincian jadwalnya:
Jadwal SPMB Disabilitas SMA
- Pendaftaran: 25 Mei – 2 Juni 2026
- Validasi dan masa sanggah: 25 Mei – 3 Juni 2026
- Pengumuman: 4 Juni 2026
- Daftar ulang: 5 – 8 Juni 2026
Jadwal SPMB Disabilitas SMK
- Pendaftaran: 25 Mei – 2 Juni 2026
- Validasi dan masa sanggah: 25 Mei – 3 Juni 2026
- Pengumuman: 4 Juni 2026
- Daftar ulang: 5 – 8 Juni 2026
Di sisi lain, sekolah SMK juga diperbolehkan menambahkan persyaratan khusus sesuai bidang keahlian yang dibuka masing-masing satuan pendidikan.
Namun pada kenyataannya, tambahan persyaratan tersebut tidak boleh bertentangan dengan ketentuan resmi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
