Asep Guntur Rahayu

Tanpa Tersangka, Kasus Kuota Haji Berakhir di Ujung 2025

bahasakita.id—Akhir 2025 menjadi penanda ganjil bagi penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024. Penyidikan berjalan, pemeriksaan dilakukan, tetapi hingga kalender ditutup, Komisi Pemberantasan Korupsi belum menetapkan satu pun tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut kunci proses masih berada pada hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan. “Penetapan tersangka masih menunggu kalkulasi kerugian negara dari BPK,” kata Budi, Senin (29/12/2025).

Dalam kerangka hukum acara pidana, pernyataan itu menempatkan perkara kuota haji pada fase transisi yang panjang. Penyidikan dinyatakan hampir selesai, namun subjek hukum belum ditentukan.

Proses Panjang, Pemeriksaan Meluas

Sepanjang penyidikan, KPK telah memeriksa berbagai pihak dan memberlakukan pencegahan ke luar negeri hingga 11 Februari 2026 terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Fuad Hasan Masyhur, serta Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

KPK juga menempuh jalur internasional dengan mendatangi KBRI Riyadh dan Kementerian Haji Arab Saudi. Langkah itu dilakukan untuk mengonfirmasi mekanisme kuota dan layanan haji yang dibiayai negara.

Yaqut Cholil Qoumas tercatat telah menjalani pemeriksaan ketiga pada 16 Desember 2025. KPK menyatakan masih membuka ruang pemeriksaan lanjutan, tetapi hingga akhir tahun belum ada penetapan tersangka.

Pertanyaan Publik

Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menilai penyidikan tanpa tersangka sebagai kondisi yang tidak lazim. Dalam pernyataannya pada 28 Desember 2025, Bambang menyebut ketidakpastian berlarut dapat memicu tanda tanya publik terhadap arah penegakan hukum.

Menutup tahun, kasus kuota haji tetap berada di tahap penyidikan tanpa tersangka. Bagi publik, perkara ini bukan hanya soal proses hukum, tetapi juga tentang kapan kepastian benar-benar diumumkan.***