bahasakita.id – Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan sejumlah pelanggaran petunjuk teknis dalam operasional dapur program Makan Bergizi Gratis di SPPG Tegal Rejo, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan. Temuan tersebut mencakup persoalan lokasi dapur, sistem instalasi limbah, hingga alur kerja dapur yang tidak sesuai standar nasional.
Hasil inspeksi mendadak yang dilakukan Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang berujung pada keputusan menghentikan sementara operasional dapur tersebut sejak 11 Maret 2026. Kebijakan itu diberlakukan hingga pengelola memperbaiki seluruh fasilitas sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara faktual, program MBG menempatkan standar operasional dapur sebagai elemen utama untuk menjaga keamanan pangan bagi siswa. Dalam konteks tersebut, pelanggaran terhadap juknis dianggap berpotensi mengganggu kualitas dan higienitas makanan yang disiapkan.
Ketidaksesuaian Lokasi Dapur dengan Standar BGN
Salah satu temuan paling mencolok dalam sidak BGN adalah lokasi dapur SPPG Tegal Rejo yang berada dekat dengan kandang sapi serta sarang burung walet.
Dalam petunjuk teknis pembangunan dapur program MBG, lokasi dapur tidak diperbolehkan berdekatan dengan sumber potensi kontaminasi seperti kandang ternak maupun sarang burung.
Menurut Nanik, ketentuan tersebut sudah menjadi aturan yang jelas dalam standar operasional dapur.
“Juknisnya sudah jelas gak boleh di samping kandang binatang,” ujarnya saat melakukan pemeriksaan di lokasi.
Keberadaan kandang sapi di sebelah bangunan dapur bahkan baru terungkap ketika suara sapi terdengar saat proses inspeksi berlangsung.
Pada titik ini, lokasi dapur menjadi perhatian utama karena berpotensi memengaruhi higienitas makanan yang akan dikonsumsi siswa.
Fakta Pembangunan Dapur yang Dipertanyakan
Yang menarik, penjelasan awal dari pengelola menyebutkan kandang sapi tersebut baru dibangun setelah dapur SPPG beroperasi.
Namun penelusuran langsung yang dilakukan di lapangan menunjukkan fakta berbeda. Pemilik kandang memastikan bahwa bangunan kandang telah berdiri lebih dulu sebelum dapur didirikan.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses penentuan lokasi dapur sejak awal pembangunan.
“Artinya pembangunan SPPG tetap dipaksakan meskipun sejak awal sudah diketahui terdapat kandang ternak,” ungkap Nanik.
Dalam kerangka itu, keberadaan kandang ternak menjadi indikator bahwa pembangunan dapur tidak sepenuhnya mempertimbangkan ketentuan lokasi dalam juknis MBG.
Masalah Teknis Lain dalam Operasional Dapur
Di luar persoalan lingkungan, BGN juga mencatat sejumlah ketidaksesuaian teknis lain dalam operasional dapur SPPG Tegal Rejo.
Beberapa di antaranya berkaitan dengan instalasi pengolahan air limbah yang belum memenuhi standar serta alur dapur yang belum sesuai dengan tata kelola operasional MBG.
Kepala SPPG Tegal Rejo Agus Waluyo mengakui bahwa sejumlah aspek tersebut menjadi bagian dari evaluasi yang disampaikan oleh tim BGN.
“Yang menjadi evaluasi antara lain alur dapur yang belum sesuai standar, pemasangan IPAL yang belum memenuhi ketentuan, serta lokasi dapur yang berada dekat dengan sarang walet dan kandang sapi,” ujarnya.
Suspensi operasional dapur diberlakukan sampai seluruh fasilitas diperbaiki dan sesuai dengan ketentuan teknis yang ditetapkan BGN.
Pengelola dapur melalui yayasan mitra menyatakan kesiapan melakukan pembenahan, termasuk perbaikan fasilitas dan koordinasi terkait kondisi lingkungan di sekitar dapur.
