Perlindungan sisa kuota pelanggan ternyata tidak bisa langsung diterapkan karena operator harus mengubah sistem billing. Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyebut pengembangannya butuh waktu tiga hingga enam bulan.
Faktor teknis ikut mengemuka dalam pembahasan. Marwan O. Baasir menyebut penerapan ketentuan perlindungan sisa kuota tidak bisa dilakukan secara instan karena operator harus mengubah sistem billing.
Perlindungan Sisa Kuota dan Beban Sistem Billing
Setiap operator, kata Marwan, memiliki puluhan hingga ratusan produk dengan mekanisme berbeda. Karena itu, bentuk perlindungan kepada pelanggan harus disesuaikan dengan masing-masing produk.
"Yang harus dipertimbangkan adalah merubah sistem billing IT. Ini butuh waktu. Ini (ada) 2 juta pengguna, puluhan produk, bahkan tiga ratusan produk. Jangan sampai billingnya konflik, masyarakat juga bingung," jelasnya.
Estimasi Waktu Pengembangan Tiga hingga Enam Bulan
Marwan memperkirakan pengembangan sistem membutuhkan waktu yang berbeda-beda, mulai sekitar tiga hingga enam bulan, tergantung kompleksitas sistem dan bentuk perlindungan yang diterapkan. Ia mengaku sudah menyampaikan hal itu kepada pemerintah.
"Ini kita masih bahas ke pemerintah. Saya sih kemarin menyampaikan, developing system itu nggak memakan waktu cepat. Kita ada yang 3 bulan, ada yang 6 bulan," tutur Marwan.
Hak Milik Pengguna dan Opsi Perlindungan Kuota
Di atas kertas, SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 memberi ruang beberapa bentuk perlindungan, yakni rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau bentuk perlindungan lain. Untuk layanan prabayar maupun pascabayar, sisa kuota juga ditetapkan sebagai hak milik pengguna yang bisa dipakai hingga habis.
Ketentuan itu juga melarang operator membebankan biaya tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau alasan apa pun atas kuota tersebut. Namun, ATSI menilai refund kuota sulit dijalankan karena tidak ada mekanisme konversi kuota ke rupiah, sehingga poin 2 dan 3 perlu diklarifikasi.
Sejauh ini, operator disebut sudah menyediakan rollover dan perlindungan bagi pelanggan non-rollover. Tenggat pelaporan implementasi yang ditetapkan Komdigi jatuh pada 28 September 2026, sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 273/PU-XXII/2025.
Dalam pertimbangan putusan MK, perlindungan bagi pelanggan mencakup perpanjangan masa berlaku, kompensasi, dan pengembalian dana. Marwan menyoroti frasa "di antaranya" dan mempertanyakan apakah operator dapat memilih satu atau beberapa mekanisme saja.
Selama pembahasan dengan Komdigi berlanjut, operator masih menimbang cara terbaik menerapkan perlindungan sisa kuota tanpa memicu konflik sistem billing. Bagi pelanggan, kepastian aturan menjadi hal yang paling ditunggu.