TPL tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing. Perseroan menyatakan belum menemukan dampak material tambahan terhadap kelangsungan usaha.
TPL tersangka korporasi setelah Kejaksaan Agung menetapkan perseroan dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing periode 2008-2025.
Namun, perusahaan menyatakan status hukum TPL belum menimbulkan dampak material tambahan terhadap kelangsungan usaha.
Dampak Perkara TPL terhadap Kelangsungan Usaha
Berdasarkan keterbukaan informasi TPL di Bursa Efek Indonesia (BEI), perseroan masih menelaah perkara tersebut.
Sementara itu, perusahaan menyebut informasi yang tersedia telah melalui proses verifikasi hingga 11 September 2026.
“Berdasarkan informasi yang tersedia dan telah diverifikasi sampai dengan tanggal surat ini, perseroan belum mengidentifikasi adanya dampak material tambahan terhadap kelangsungan usaha yang secara khusus dapat dikaitkan dengan hal dimaksud.,” tulis TPL.
Dengan kata lain, TPL belum melihat dampak material tambahan yang secara khusus muncul akibat penetapan status tersangka korporasi.
Meski begitu, perusahaan masih mencermati substansi perkara yang disampaikan Kejagung. TPL juga menyatakan menghormati proses hukum yang berlangsung.
Status Hukum TPL Masih Ditelaah
Status hukum TPL menjadi perhatian setelah perseroan menerima surat penetapan tersangka pada 9 September 2026.
Menurut perusahaan, sebelumnya informasi tersebut diketahui melalui pemberitaan media massa.
Selanjutnya, TPL akan menelaah seluruh aspek hukum yang relevan. Perseroan juga akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perseroan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan melakukan penelaahan atas seluruh aspek hukum yang relevan dan akan mengambil langkah yang diperlukan untuk melindungi kepentingan perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.,” tulis perseroan.
Di sisi lain, TPL masih memverifikasi kemungkinan keterlibatan pihak internal dalam perkara hukum tersebut.
- Direksi
- Komisaris
- Karyawan
- Pihak terkait perseroan
Hingga Jumat (11/9), perusahaan juga belum memperoleh informasi terverifikasi mengenai perkara yang telah diperiksa di pengadilan.
Artinya, TPL belum memiliki informasi mengenai nomor perkara maupun pengadilan yang menangani perkara tersebut.
Faktanya, Kejagung menetapkan TPL sebagai tersangka korporasi dalam dugaan korupsi transfer pricing periode 2008-2025.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar, dugaan praktik tersebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp2 triliun.
Kejagung menduga TPL melakukan under invoicing dengan mengubah kode harmonized system (HS) produk pulp.
Produk yang seharusnya berupa dissolving pulp diduga diubah menjadi paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
Produk tersebut kemudian dijual kepada Macau Marketing International Ltd di luar negeri dan Asia Pacific Rayon di Indonesia.
Selain TPL, Kejagung menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagai tersangka. Keduanya berinisial BP dan SR.
Keduanya disebut bertugas sebagai supervisor pemeriksaan pajak TPL dan diduga membantu melancarkan praktik transfer pricing.
Yang patut dicatat, BEI juga meminta penjelasan terkait laporan keuangan interim TPL untuk periode yang berakhir 30 Juni 2026.
TPL menjelaskan laporan tersebut masih dalam proses penyusunan dan limited review. Perseroan akan menyampaikannya setelah seluruh proses selesai.
