Sony SonjayaSetoran uang SPPG dalam kasus korupsi MBG masih didalami Kejagung.

Kejagung dalami dugaan setoran uang yang mengalir kepada mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya dalam perkara korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyidik kini menelusuri besaran uang yang diduga berasal dari pengaturan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Salah satu fokus penyidik saat ini adalah menelusuri aliran dana yang diduga diterima mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya.

Penyidik menduga uang tersebut berasal dari pengaturan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melibatkan Asep Yusuf Somantri, orang kepercayaan Sony dalam pelaksanaan program MBG.

Kejagung Telusuri Besaran Setoran dari Titik SPPG

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik masih mendalami jumlah uang yang diduga disetorkan Asep kepada Sony.

Menurutnya, proses penelusuran masih berlangsung sehingga pihaknya belum dapat mengungkap detail mengenai nominal maupun pola setoran yang terjadi.

Selain itu, penyidik juga masih mengembangkan perkara untuk mengidentifikasi pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Dalam konteks tersebut, Kejagung memilih belum membuka seluruh materi penyidikan kepada publik. Langkah itu dilakukan agar proses pengumpulan alat bukti tetap berjalan optimal.

Peran Asep dalam Dugaan Pengaturan Mitra MBG

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap adanya dugaan pemberian uang dari Asep Yusuf Somantri kepada Sony Sonjaya.

Asep disebut memperoleh peran strategis dalam proses pencarian mitra program MBG. Bahkan, ia mendapat akses internal yang memungkinkan dirinya berinteraksi dengan proses verifikasi calon mitra.

Yang jadi sorotan, penyidik menduga akses tersebut digunakan untuk mengintervensi proses persetujuan SPPG. Tak hanya itu, Asep juga disebut memiliki kemampuan memengaruhi keputusan terkait kelayakan mitra program.

Setelah melakukan pengaturan terhadap sejumlah titik SPPG, Asep diduga menyerahkan sejumlah uang kepada Sony. Dugaan inilah yang kini menjadi salah satu fokus utama penyidikan.

Lima Tersangka Sudah Ditetapkan

Sejauh ini Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi MBG.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program yang berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.

Dugaan Penyimpangan dalam Program MBG

Kejagung menjelaskan program MBG seharusnya dikelola melalui yayasan SPPG yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat.

Namun, hasil penyidikan menunjukkan sejumlah yayasan memperoleh penunjukan karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu, beberapa yayasan diduga belum memenuhi persyaratan sebagai mitra resmi program.

Faktanya, penyidik juga menemukan dugaan praktik mark up dalam pengadaan sejumlah barang pendukung program MBG.

Barang yang menjadi perhatian antara lain 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1,03 triliun. Selain itu terdapat pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Menurut penyidik, dugaan penggelembungan harga tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dan mengurangi efektivitas operasional program MBG di lapangan.

Sementara itu, Kejaksaan Agung memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik juga membuka peluang untuk mendalami aliran dana, pola pengadaan, serta keterlibatan pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.