Vonis pembunuhan Kacab Bank BUMN dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan hukuman 10 hingga 13 tahun penjara serta kewajiban restitusi hingga Rp1,2 miliar kepada keluarga korban.
Vonis pembunuhan Kacab Bank BUMN dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (20/7/2026). Tiga terdakwa, yakni Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditya Maharjuni, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana merampas nyawa Mohammad Ilham Pradipta.
Ketua Majelis Hakim Djuandra menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun kepada Candy alias Ken dan Dwi Hartono. Sementara itu, Antonius Aditya Maharjuni divonis 10 tahun penjara.
Hakim Naikkan Nilai Restitusi untuk Keluarga Korban
Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun, hakim menyatakan dakwaan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 459 tidak terbukti.
Selain pidana penjara, hakim juga meningkatkan nilai restitusi dibandingkan tuntutan jaksa. Candy alias Ken dan Dwi Hartono masing-masing diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp1,2 miliar kepada ahli waris Mohammad Ilham Pradipta.
Sementara itu, Antonius Aditya Maharjuni diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp750 juta melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Majelis hakim menegaskan apabila restitusi tidak dibayarkan dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta maupun pendapatan para terpidana.
Jika penyitaan tidak dapat dilakukan, Candy alias Ken dan Dwi Hartono akan menjalani pidana pengganti selama dua tahun. Adapun Antonius Aditya Maharjuni akan menjalani pidana pengganti selama satu tahun tiga bulan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Candy alias Ken dan Dwi Hartono pernah menjalani hukuman pidana. Selain itu, perbuatan para terdakwa menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban serta keresahan di masyarakat.
Di sisi lain, majelis hakim mempertimbangkan sikap kooperatif para terdakwa selama persidangan. Seluruh terdakwa juga memiliki tanggungan keluarga, sedangkan Antonius diketahui belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
