bahasakita.id – Kasus dugaan suap pengurangan pajak PT Wanatiara Persada menjadi sorotan setelah KPK melakukan OTT pejabat pajak Jakarta Utara. Nilai transaksi dan dampaknya dinilai signifikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawali tahun 2026 dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat pajak di Jakarta Utara. Operasi ini mengungkap dugaan praktik suap terkait pengurangan nilai pajak perusahaan tambang, PT Wanatiara Persada.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya penindakan tersebut. “Benar, beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak wajib pajak” kata Fitroh, Sabtu (10/1/2026).
Delapan Orang Diamankan, Uang dan Emas Disita
Di sisi lain, juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, total delapan orang diamankan dalam OTT di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara. Mereka terdiri dari empat pegawai Ditjen Pajak dan empat pihak swasta.
Tak hanya itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai rupiah, valuta asing, serta logam mulia. Total nilai barang bukti mencapai Rp6,38 miliar.
Yang jadi sorotan, dalam konferensi pers, penyidik memperlihatkan emas batangan Antam seberat 1,3 kilogram. Visual kotak barang bukti yang terbuka menegaskan besarnya nilai perkara ini.
Kronologi Dugaan Suap Pajak
Lebih jauh, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memaparkan kronologi kasus. Dugaan bermula saat pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada periode 2023 menemukan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar.

Namun pada praktiknya, nilai tersebut turun drastis. Setelah negosiasi, pembayaran disepakati hanya Rp15,7 miliar. Artinya, terjadi penurunan sekitar Rp59,3 miliar atau hampir 80 persen dari nilai awal.
Dalam praktiknya, KPK menduga ada permintaan fee sebesar Rp4 miliar yang disamarkan melalui kontrak fiktif jasa konsultasi pajak.
Lima Tersangka dan Respons DJP
KPK kemudian menetapkan lima tersangka, termasuk Kepala KPP Madya Jakarta Utara dan pihak konsultan pajak. Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak menyatakan menghormati proses hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Perkara ini menjadi alarm keras soal integritas pengelolaan pajak. Waktu yang akan membuktikan sejauh mana pengusutan kasus suap pajak PT Wanatiara Persada ini berdampak pada pembenahan sistem perpajakan nasional.
