Bahasa Kita – Penipu dapur MBG berhasil ditangkap Polres Gresik setelah menipu seorang sales hingga mengalami kerugian lebih dari Rp52 juta dengan modus pemesanan fiktif.
Tiga pelaku masing-masing berinisial RW (35), AS (30), dan AP (24) diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik usai penyelidikan berbasis rekaman CCTV. Penangkapan dilakukan di Terminal Arjosari, Kota Malang.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menyatakan korban berinisial NA (29) mengalami kerugian sebesar Rp52.975.000.
“Hasil penyelidikan mengarah pada pelaku yang sudah kami amankan,” ujarnya.
Bagaimana Modus Penipu Dapur MBG di Gresik?
Kasus ini bermula dari komunikasi antara pelaku dan korban melalui media sosial Facebook pada 22 April 2026.
Pelaku mengaku sebagai pengelola dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan melakukan pemesanan barang dalam jumlah besar.
Dalam praktiknya, pelaku memesan susu UHT sebanyak 400 kardus senilai Rp37.715.000.
Selain itu, mereka juga memesan minyak goreng kemasan sebanyak 88 dus dengan nilai Rp17.160.000.
Transaksi tersebut membuat korban percaya dan menyiapkan pengiriman barang sesuai permintaan.
Pengiriman Barang dan Hilangnya Pelaku
Korban bersama suami dan sopir kemudian mengirim sebagian pesanan ke wilayah Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Namun, pelaku meminta sisa 20 kardus susu UHT diantar ke lokasi berbeda.
Saat perjalanan menuju lokasi kedua, pelaku mulai menghilang dan tidak dapat dihubungi.
“Nomor ponsel pelaku sudah tidak aktif tanpa melakukan pembayaran,” kata Arya.
Kondisi tersebut membuat korban menyadari adanya penipuan dan segera melaporkan kejadian ke polisi.

Peran Polres Gresik dalam Pengungkapan Kasus
Setelah menerima laporan, Polres Gresik melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekaman CCTV dan jejak komunikasi pelaku.
Langkah ini mengarah pada identifikasi para pelaku yang kemudian berhasil dilacak keberadaannya.
Penangkapan dilakukan pada 29 April 2026 di Terminal Arjosari, Kota Malang.
Dalam operasi tersebut, ketiga pelaku diamankan tanpa perlawanan.
Kerugian Korban dan Barang yang Dipesan
Total kerugian yang dialami korban mencapai lebih dari Rp52 juta.
Kerugian tersebut berasal dari pesanan susu UHT dan minyak goreng yang tidak dibayar pelaku.
Dalam konteks ini, pelaku memanfaatkan kepercayaan korban sebagai penjual untuk memperoleh barang tanpa transaksi resmi.
Skema ini menunjukkan pola penipuan dengan memanfaatkan program pemerintah sebagai kedok.
Proses Hukum terhadap Pelaku
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Polres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan pasal penipuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.
Dalam perkembangan ini, Polres Gresik terus melakukan pengumpulan keterangan guna melengkapi berkas perkara.
