bahasakita.id – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali membuka persoalan lama dalam tata kelola importasi. Dalam operasi yang digelar di Jakarta dan Lampung pada Rabu (4/2/2026), KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Rizal.
OTT ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor yang melibatkan pihak swasta dan oknum aparat. Penyidik KPK turut menyita uang tunai bernilai miliaran rupiah serta logam mulia seberat kurang lebih 3 kilogram. Seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa.
Importasi sebagai Titik Rawan Pengawasan
Secara faktual, sektor importasi memiliki karakteristik yang kompleks. Proses pemeriksaan barang, penetapan nilai, hingga pengeluaran barang dari kawasan pabean menempatkan pejabat Bea Cukai pada posisi strategis.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa konstruksi perkara OTT ini berkaitan langsung dengan aktivitas impor.
“Terkait dengan konstruksi perkaranya, yaitu berkaitan dengan kegiatan importasi yang dilakukan oleh pihak swasta,” ujarnya.
Artinya, penyidikan tidak berdiri pada satu peristiwa tunggal, melainkan pada relasi antara proses administrasi kepabeanan dan kepentingan ekonomi yang menyertainya.
Pemeriksaan Langsung untuk Menjaga Integritas Bukti
Dalam praktiknya, KPK melakukan pengecekan langsung terhadap barang yang masuk ke Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi barang dan mencegah perubahan data.
“Supaya bisa dengan cepat mengonfirmasi beberapa hal yang diamankan,” kata Budi.
Langkah cepat tersebut menjadi bagian dari prosedur awal untuk mengunci bukti dalam perkara yang masih didalami.
Rizal dan Posisi Jabatan yang Pernah Diemban
Salah satu pihak yang diamankan adalah Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC. Ia diamankan di Lampung saat menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat.
“Mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan. Itu yang kemudian diamankan di wilayah Lampung,” ujar Budi.
Perkara yang didalami KPK berkaitan dengan periode saat Rizal menjabat sebagai Direktur P2 DJBC sejak 2024. Posisi tersebut memiliki peran sentral dalam pengawasan, penindakan, dan penyidikan di sektor kepabeanan.
Transisi Jabatan dan Waktu Penindakan
Rizal dilantik sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat pada 28 Januari 2026. Delapan hari kemudian, OTT dilakukan. Namun secara faktual, KPK menegaskan penindakan tidak terkait dengan jabatan barunya, melainkan dengan peran sebelumnya.
Barang Bukti dan Penegasan Pola Kasus
Barang bukti yang disita dalam OTT ini menunjukkan skala perkara yang sedang didalami. Uang tunai dalam rupiah dan valuta asing, serta logam mulia seberat sekitar 3 kilogram, menjadi bagian dari alat bukti awal.
“Untuk barang bukti ada uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing dan juga logam mulia,” ujar Budi.
OTT di Bea Cukai ini menjadi yang kelima dilakukan KPK sepanjang 2026 dan yang ketiga menyasar institusi di bawah Kementerian Keuangan pada tahun yang sama. Pola ini memperlihatkan bahwa sektor penerimaan negara masih menjadi area yang terus diawasi secara intensif oleh penegak hukum.
