Kota Tua jakarta

Ketika Kota Tua Disewa Film Lisa BLACKPINK: Siapa Dilindungi Negara

bahasakita.id – Penutupan sementara kawasan Kota Tua Jakarta untuk kepentingan syuting film internasional yang dibintangi Lisa BLACKPINK membuka pertanyaan mendasar tentang relasi negara, ruang publik, dan ekonomi kecil. Di satu sisi, negara mendorong industri kreatif berskala global. Di sisi lain, aktivitas warga—khususnya pedagang kecil—terhenti karena ruang hidup mereka disterilkan.

Penutupan Lokasi Binaan (Lokbin) Kota Intan di Jalan Cengkeh berlangsung pada 31 Januari hingga 1 Februari 2026. Selama periode itu, 60 pedagang resmi tercatat tidak dapat berjualan. Pemerintah Kota Jakarta Barat memastikan kompensasi diberikan sebagai bentuk perlindungan terhadap hilangnya pendapatan harian.

Intinya jelas sejak awal. Ruang publik dipakai. Negara harus hadir.

Ruang Publik Kota Tua dan Logika Produksi Film

Penutupan Lokbin Kota Intan bukan keputusan mendadak. Ia merupakan tindak lanjut rapat koordinasi pada 15 Januari 2026 yang membahas penentuan titik-titik syuting di kawasan Kota Tua. Dalam rapat tersebut, pihak Jakarta Experience Board (JXB) memaparkan rencana produksi film “Extraction: Tygo,” yang menjadikan Jalan Cengkeh sebagai salah satu lokasi utama.

Sementara itu, kawasan yang biasanya menjadi jalur wisata dan ekonomi rakyat berubah fungsi. Jalanan disterilkan. Lapak-lapak dikosongkan. Set film dengan karung pasir, kendaraan rusak, dan spanduk berbahasa asing dipasang untuk kepentingan visual cerita.

Dalam kerangka itu, Kota Tua tidak lagi sekadar ruang publik, melainkan aset produksi.

Negara sebagai Pengelola Ruang Bersama

Dalam praktiknya, penggunaan ruang publik oleh industri film menempatkan negara sebagai pengelola sekaligus penentu prioritas. Negara memberi izin, mengatur waktu, dan menentukan batas akses. Namun, setiap keputusan atas ruang bersama selalu membawa konsekuensi langsung bagi warga yang menggantungkan hidup di dalamnya.

Yang kerap luput diperhatikan, dampak ekonomi tidak berhenti pada pedagang yang tercatat secara administratif.

warga terdampak syuting blackpink
Warga Terdampak Proses Syuting Lisa BLACKPINK di Kota Tua Jakarta

Pedagang Kecil dan Batas Perlindungan Negara

Kepala Suku Dinas PPKUKM Jakarta Barat, Iqbal Idham Ramid, menegaskan kompensasi diberikan kepada pedagang yang terdaftar resmi di Lokbin Kota Intan. “Tentunya, Pemprov DKI tetap memperhatikan kesejahteraan pedagang dengan memberikan kompensasi atas kegiatan tersebut,” kata Iqbal.

Total 60 pedagang masuk dalam skema kompensasi yang disalurkan oleh pihak JXB. Pemerintah kota dan kecamatan berperan sebagai fasilitator serta penyampai informasi kepada pedagang.

Namun pada kenyataannya, terdapat pedagang di sekitar lokasi yang tidak terdaftar secara resmi, tetapi tetap terdampak penutupan jalan dan berkurangnya arus pembeli. Mereka berada di luar skema, meski berada di dalam dampak.

Ekonomi Kecil di Tengah Agenda Besar

Kota Tua didorong sebagai bagian dari strategi Jakarta Kota Sinema. Kehadiran produksi film internasional diposisikan sebagai peluang promosi global dan penguatan industri kreatif. Namun, pada sisi yang sama, ekonomi kecil bekerja dalam ritme harian yang rapuh terhadap gangguan ruang dan waktu.

Artinya begini, perlindungan negara berjalan sejauh batas administrasi. Di luar itu, dampak sosial tetap ada, meski tak selalu tercatat.