Zakat Fitrah

Memahami Esensi Thu’matan Lil Masakin dalam Praktik Zakat Shiddiqiyyah

bahasakita.id — Diskursus mengenai distribusi zakat fitrah menemukan ruang refleksi yang menarik di pusat Tarekat Shiddiqiyyah, Jombang. Di sini, terdapat pemisahan ontologis yang tegas antara zakat fitrah dan zakat mal. Seluruh logistik fitrah secara eksklusif dialokasikan bagi asnaf fakir dan miskin, sebuah kebijakan yang tidak hanya bersifat administratif namun juga mengandung kedalaman teologis untuk memurnikan fungsi zakat sebagai instrumen pembersihan jiwa dan ketahanan pangan.

Bagi jamaah Shiddiqiyyah, enam golongan lainnya seperti amil, muallaf, hingga sabilillah, diletakkan dalam koridor zakat mal. Hal ini menciptakan pola distribusi yang presisi dan minim distorsi kepentingan. Dengan meniadakan hak amil dalam pengelolaan zakat fitrah, organisasi ini berupaya mengembalikan marwah zakat pada tujuan primernya: memastikan tidak ada satu pun warga miskin yang kelaparan saat hari raya tiba.

Dekonstruksi Distribusi Melalui Fatwa

Landasan formal dari praktik ini tertuang dalam dokumen “Seruan dan Petunjuk Zakat Fitrah” yang diterbitkan secara resmi. Mursyid Tarekat Shiddiqiyyah, KH. Moch. Muchtar Mu’thi, mengonstruksi pemahaman ini melalui teks tertulis yang menjadi pegangan puluhan ribu jamaahnya. Penegasan ini merupakan upaya menjaga kesesuaian antara tindakan sosial dengan teks keagamaan yang diyakini.

“(Golongan) ‘Amilin, Muallafah, Riqab, Gharim, Sabilillah dan Ibn al-Sabil hanya berhak menerima bagian dari zakat Mal, dan tidak berhak menerima zakat Fitrah,” tulis KH. Moch. Muchtar Mu’thi. Dasar argumen ini merujuk pada hadis Ibnu Abbas mengenai konsep thu’matan lil masakin, sebuah diksi yang menempatkan “makanan” dan “miskin” sebagai dua variabel yang tak terpisahkan dalam zakat fitrah.

Implementasi Data dan Kepatuhan Nasional

Data yang dirilis Opshid Media pada 30 Maret 2025 merefleksikan keberhasilan model ini dengan penyaluran puluhan ribu paket zakat. Tanpa potongan biaya operasional, efektivitas bantuan menjadi jauh lebih tinggi. Dinamika ini sejalan dengan pernyataan Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, yang pada 25 Februari 2026 menekankan integritas penyaluran zakat sesuai porsinya.

“Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Berikanlah zakat itu seperti apa yang tercantum di dalam asnaf secara tegas,” ujar Nasaruddin Umar. Kebijakan Shiddiqiyyah ini menjadi studi kasus penting tentang bagaimana sebuah komunitas agama mempertahankan orisinalitas pandangan mereka di tengah kompleksitas manajemen zakat nasional yang terus berkembang. ***