Ilustrasi THR

Dekonstruksi Makna Kemitraan Melalui Tuntutan THR Ojol 2026

bahasakita.id — Fenomena tuntutan Tunjangan Hari Raya (THR) ojek online sebesar Rp5,7 juta pada Lebaran 2026 menjadi titik balik dekonstruksi makna kemitraan dalam lanskap ekonomi digital Indonesia. Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) secara tegas mengajukan angka tersebut sebagai antitesis terhadap praktik pemberian bantuan yang selama ini dianggap diskriminatif.

Secara semantik, istilah “mitra” seringkali mengaburkan hak-hak normatif pekerja dalam regulasi formal. Dengan merujuk pada UMP DKI Jakarta 2026 senilai Rp5.729.876, SPAI mencoba menarik garis tegas bahwa pengemudi ojek online berhak atas standar kesejahteraan yang sama dengan pekerja sektor formal lainnya sebagaimana diatur dalam Permenaker 6/2016.

Anomali Data dan Kesejahteraan

Terdapat disparitas yang mencolok antara total alokasi dana Rp220 miliar dengan jumlah populasi driver yang mencapai 850.000 jiwa. Jika dikalkulasi secara matematis, setiap pengemudi hanya akan menerima sekitar Rp259 ribu—sebuah angka yang jauh dari nilai substansial untuk menopang kebutuhan hari raya di tengah inflasi 2026.

Kementerian Ketenagakerjaan mencoba menjembatani hal ini melalui imbauan bantuan 20 persen dari rata-rata penghasilan bulanan setahun terakhir. Namun, pendekatan ini dianggap gagal menangkap realitas di lapangan, di mana beban kerja pengemudi seringkali melampaui standar jam kerja normal tanpa kompensasi yang setimpal.

Urgensi Kepastian Hukum

Ketua SPAI, Lily Pujiati, dalam keterangannya pada 25 Februari 2026, menekankan bahwa tuntutan ini adalah bentuk perlawanan terhadap ketidakpastian. Menurutnya, keuntungan yang diraih platform global seharusnya dapat didistribusikan lebih adil kepada para garda terdepan layanan mereka melalui skema THR yang tetap dan transparan.

“Kami menolak skema bantuan yang bersifat diskriminatif seperti tahun 2025; tuntutan Rp5,7 juta adalah hak yang merujuk pada standar hidup minimum di ibu kota,” tegas Lily Pujiati. Ia menyoroti bagaimana platform Gojek dan Grab memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menghargai keringat para mitra mereka secara proporsional.

Seiring mendekatnya jadwal pencairan pada pertengahan Maret 2026, perdebatan mengenai status hukum pengemudi semakin memanas. Data primer menunjukkan bahwa tanpa adanya intervensi negara yang lebih kuat, kesejahteraan pekerja sektor gig akan terus berada dalam bayang-bayang fleksibilitas yang merugikan sepihak.

Tuntutan ini pada akhirnya bukan hanya soal nominal uang, melainkan tentang pengakuan eksistensi pekerja dalam sistem ekonomi modern. Resolusi atas masalah ini akan menjadi catatan sejarah penting bagi perjalanan hukum ketenagakerjaan di Indonesia, apakah akan tetap mempertahankan dogma kemitraan lama atau bergerak menuju perlindungan yang lebih inklusif. ***