Bahasa Kita – Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha terhadap 97 perusahaan pinjaman daring menempatkan suku bunga pinjol sebagai pusat persoalan dalam tata kelola industri keuangan digital. KPPU menyatakan seluruh terlapor terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 karena penetapan bunga 0,8 persen dinilai menjadi bentuk kesepakatan harga yang menghambat persaingan usaha.
Putusan perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Jakarta pada Kamis (26/3/2026). Dalam pertimbangannya, Majelis menemukan adanya pola keseragaman harga yang menjadikan batas atas bunga sebagai acuan bersama.
“Menyatakan terlapor 1 sampai dengan terlapor 97 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” kata Ketua Majelis Komisi Rhido Jusmadi.
Pertanyaan utama artikel ini adalah bagaimana bahasa regulasi memaknai suku bunga pinjol dalam konteks persaingan usaha dan transparansi pasar.
Suku Bunga Pinjol Berubah dari Batas Menjadi Acuan
Dalam konteks regulasi, batas atas bunga pada awalnya dimaksudkan sebagai instrumen perlindungan konsumen. Namun, KPPU menilai batas tersebut justru berubah fungsi menjadi acuan harga bersama di pasar.
Dengan kata lain, suku bunga pinjol yang seharusnya menjadi batas maksimum tidak lagi dipahami sebagai pagar perlindungan, melainkan sebagai harga yang seragam di antara pelaku usaha.
Hal ini berdampak pada hilangnya ruang persaingan harga. Konsumen tidak mendapatkan variasi bunga yang lebih kompetitif karena pelaku usaha bergerak dalam pola yang sama.
Yang kerap luput diperhatikan, bahasa kebijakan yang tidak diterjemahkan secara tepat dalam praktik bisnis dapat memicu keseragaman pasar.
Tata Kelola Transparansi Jadi Sorotan
Di sisi lain, perkara ini juga membuka pertanyaan tentang bagaimana tata kelola industri pinjaman digital dijalankan.
Koordinasi Harga Dinilai Ganggu Transparansi
Majelis menilai praktik penetapan suku bunga pinjol bukan semata kebijakan internal masing-masing perusahaan, melainkan bentuk koordinasi yang mengarah pada kesepakatan harga.
Dalam bahasa sederhananya, transparansi pasar terganggu ketika harga tidak lagi ditentukan oleh persaingan layanan, risiko, dan kualitas produk.
Denda total Rp755 miliar yang dijatuhkan menjadi penegasan bahwa bahasa regulasi persaingan usaha memiliki konsekuensi langsung terhadap model bisnis industri digital.
