Bahasa Kita - Brand Ambassador DSI

Dude Harlino Jelaskan Posisi Brand Ambassador dalam Kasus PT DSI


Bahasa Kita – Brand Ambassador DSI menjadi fokus utama dalam pemeriksaan terhadap Dude Harlino di Bareskrim Polri terkait kasus PT Dana Syariah Indonesia. Dalam keterangannya, Dude menegaskan bahwa seluruh perannya berada dalam koridor profesional sesuai kontrak kerja, tanpa keterlibatan pada aspek manajemen perusahaan.

Bagaimana Posisi Brand Ambassador dalam Struktur Perusahaan?

Dude Harlino menjelaskan bahwa dirinya bekerja sebagai brand ambassador sejak 2022 hingga 2025. Hubungan tersebut diikat melalui kontrak resmi yang diperbarui setiap tahun.

Dalam praktiknya, tugas utama brand ambassador adalah menyampaikan pesan promosi perusahaan kepada publik. Peran ini bersifat representatif, bukan operasional. Artinya, tidak ada kewenangan untuk mengakses atau mengelola aktivitas internal perusahaan.

Kuasa hukum Dude, Muhammad Al Ayyubi Harahap, menegaskan bahwa hubungan kerja tersebut murni profesional. “Mas Dude itu sebagai brand ambassador dan itu jelas ada kontraknya,” ujarnya.

Pada titik ini, posisi brand ambassador berada di luar struktur organisasi inti. Mereka bukan bagian dari direksi, komisaris, atau pengambil keputusan.

Pembatasan Peran dalam Kontrak Kerja

Kontrak kerja menjadi dasar utama dalam menentukan batas peran. Dalam kasus ini, kontrak yang dijalankan bersifat tahunan dan memiliki ruang lingkup pekerjaan yang jelas.

Setiap aktivitas yang dilakukan Dude terbatas pada promosi. Ia tidak terlibat dalam perencanaan bisnis, pengelolaan dana, maupun komunikasi internal perusahaan.

Di luar itu tidak ada keterlibatan lain,” kata kuasa hukumnya.

Dalam konteks ini, kontrak berfungsi sebagai alat pembatas tanggung jawab. Setiap pihak hanya menjalankan kewajiban sesuai kesepakatan yang telah ditetapkan.

Apa yang Digali Penyidik dalam Pemeriksaan?

Pemeriksaan yang dilakukan penyidik Bareskrim lebih banyak berfokus pada job desk sebagai brand ambassador. Pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan jenis pekerjaan, durasi kerja, hingga bentuk komunikasi dengan pihak perusahaan.

Dude mengaku menjawab 32 pertanyaan dalam pemeriksaan tersebut. Sementara itu, istrinya, Alyssa Soebandono, menjawab 21 pertanyaan dengan fokus yang serupa.

Pada saat yang sama, penyidik juga mendalami apakah ada informasi tertentu dari perusahaan yang digunakan dalam materi promosi. Hal ini mencakup pemahaman terhadap business plan yang disampaikan kepada publik.

Posisi Eksternal dalam Hubungan Profesional

Yang perlu digarisbawahi, Dude menegaskan dirinya merupakan pihak eksternal. Ia tidak memiliki akses terhadap informasi internal selain yang disampaikan untuk kebutuhan promosi.

Kita pure pihak eksternal yang jasanya disewa,” ungkap kuasa hukumnya.

Dengan kata lain, relasi yang terbangun adalah hubungan jasa. Perusahaan menggunakan jasa publik figur untuk memperkuat komunikasi pemasaran.

Namun demikian, batas informasi yang diterima brand ambassador juga menjadi perhatian dalam proses pemeriksaan. Penyidik berupaya memastikan sejauh mana pemahaman mereka terhadap produk yang dipromosikan.

Legalitas Sebagai Dasar Pertimbangan

Sebelum menandatangani kontrak, Dude menyatakan telah memeriksa aspek legalitas perusahaan. Ia memastikan adanya pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan serta keberadaan Dewan Pengawas Syariah.

Kami selalu mengedepankan kehati-hatian,” ujarnya.

Langkah ini menunjukkan bahwa proses kerja sama tidak dilakukan secara sembarangan. Ada tahap verifikasi sebelum kontrak disepakati.

Namun pada praktiknya, pemeriksaan tersebut tetap terbatas pada informasi yang tersedia secara formal. Brand ambassador tidak memiliki akses untuk melakukan audit internal perusahaan.

Hal ini memperlihatkan bahwa dalam hubungan bisnis, batas antara promosi dan operasional dijaga melalui kontrak. Setiap pihak menjalankan perannya masing-masing tanpa saling mencampuri fungsi yang berbeda.