Tiga oknum TNI terdakwa penculikan disertai pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN

Tiga Oknum TNI Didakwa Pembunuhan Berencana Kacab Bank BUMN

Bahasa Kita – Tiga oknum TNI didakwa dalam perkara pembunuhan berencana TNI terhadap Kepala Cabang Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta. Jaksa militer menyusun dakwaan berlapis untuk menguji keterlibatan para terdakwa dalam rangkaian perencanaan hingga eksekusi yang berujung pada kematian korban.

Dalam sidang yang digelar, Oditur Militer II-07 Jakarta menegaskan bahwa pendekatan dakwaan yang digunakan tidak tunggal. Struktur dakwaan dirancang untuk membuka seluruh kemungkinan pembuktian di persidangan.

Strategi Dakwaan Gabungan dalam Perkara

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menyatakan pihaknya menggunakan pola dakwaan gabungan. Pendekatan ini mengombinasikan bentuk alternatif, kumulatif, serta primer dan subsider.

Kami menggunakan dakwaan gabungan, yaitu terdiri dari alternatif, kumulatif, dan primer subsidiaritas. Kami berusaha untuk membuktikan pembunuhan perencanaan,” kata Andri, Senin (6/4/2026).

Dalam praktiknya, dakwaan gabungan memungkinkan penuntut menguji berbagai skenario hukum. Artinya, jika unsur utama tidak terbukti, maka lapisan dakwaan lain tetap bisa menjerat terdakwa.

Hal ini terlihat dari sejumlah pasal yang dikenakan terhadap para terdakwa, mulai dari pembunuhan berencana hingga penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Lapisan Pasal yang Dikenakan

Terdakwa Serka Mochamad Nasir didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dakwaan ini dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP terkait penyertaan.

Selain itu, ia juga dikenakan pasal subsider yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Lebih jauh, terdapat dakwaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Tak hanya itu, terdapat pula dakwaan alternatif berupa perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian. Pasal ini berkaitan dengan dugaan penculikan terhadap korban.

Yang jadi sorotan, Nasir juga dijerat Pasal 181 KUHP terkait tindakan menyembunyikan atau menghilangkan mayat. Dakwaan ini merujuk pada dugaan pembuangan jasad korban di Bekasi.

Sementara itu, dua terdakwa lain, Kopda Feri Herianto dan Serka Frengky Yaru, menghadapi konstruksi dakwaan serupa tanpa Pasal 181 KUHP.

Upaya Membuktikan Unsur Perencanaan

Dalam konteks ini, titik tekan ada pada pembuktian unsur perencanaan. Oditur Militer menilai keterlibatan para terdakwa tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari skenario yang telah dirancang sebelumnya.

Menurut Andri, sebelum kejadian terdapat peran pihak sipil yang disebut sebagai inisiator. Mereka diduga menyusun rencana penculikan terhadap korban.

Rencana tersebut berkaitan dengan kebutuhan untuk memanfaatkan kewenangan korban sebagai Kepala Cabang Bank BUMN. Tujuannya adalah memindahkan dana dari rekening dormant.

Si inisiator ini untuk mengalihkan sejumlah uang rekening ke rekening si inisiator. Itu kami berusaha menggali unsur perencanaan tersebut nanti di persidangan,” ujarnya.

Dengan kata lain, konstruksi dakwaan tidak hanya menyoroti tindakan kekerasan. Lebih jauh, dakwaan diarahkan untuk membuktikan adanya niat, persiapan, dan peran masing-masing terdakwa dalam skenario tersebut.

Pada titik ini, pengadilan akan menjadi ruang pengujian apakah seluruh unsur dalam dakwaan berlapis tersebut dapat dibuktikan secara hukum.