Bahasa Kita – Revisi UU Parpol kembali didorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kali ini dengan fokus pada transparansi keuangan partai politik. KPK menilai sistem pelaporan yang ada belum mampu menjamin akuntabilitas secara menyeluruh.
Dalam kajian tata kelola partai, KPK menemukan bahwa sistem pelaporan keuangan dan mekanisme pengawasan belum diatur secara jelas dalam Undang-Undang Partai Politik.
Sistem Keuangan Parpol Dinilai Belum Transparan
Secara faktual, laporan keuangan partai politik belum memiliki standar yang terintegrasi. Hal ini berdampak pada sulitnya mengawasi aliran dana secara terbuka.
KPK kemudian mengusulkan revisi Pasal 34 UU Parpol. Dalam usulan tersebut, partai wajib melaporkan seluruh kegiatan yang dibiayai dari bantuan pemerintah.
Laporan tersebut tidak hanya mencakup angka, tetapi juga detail kegiatan, peserta, tujuan, hingga hasil. Artinya, penggunaan dana publik harus dapat ditelusuri.

Sumber Dana Harus Lebih Terbuka
KPK juga mengusulkan perubahan dalam pencatatan sumber dana. Sumbangan perseorangan harus diklasifikasikan secara rinci.
Kategori tersebut meliputi anggota partai yang menjabat di eksekutif atau legislatif, anggota biasa, hingga nonanggota. Dengan kata lain, identitas penyumbang menjadi bagian penting dari transparansi.
Di sisi lain, KPK mengusulkan penghapusan sumbangan dari badan usaha atau perusahaan. Perubahan ini bertujuan membatasi potensi konflik kepentingan.
Dengan demikian, sumber dana partai lebih difokuskan pada kontribusi individu.
Audit Tahunan Jadi Kewajiban
Dalam konteks pengawasan, KPK mengusulkan revisi Pasal 39 UU Parpol. Salah satu poin utamanya adalah kewajiban audit oleh akuntan publik setiap tahun.
Audit tersebut harus terintegrasi dengan sistem pelaporan keuangan yang dikelola Kementerian Dalam Negeri. Sistem ini diharapkan berjalan secara periodik dan konsisten.
Tak hanya itu, KPK juga menyoroti perlunya sanksi tegas. Revisi Pasal 47 diusulkan untuk mengatur konsekuensi bagi partai yang tidak patuh terhadap audit dan pelaporan.
Hal krusialnya, sanksi ini menjadi instrumen untuk memastikan kepatuhan administratif.
Peran Kemendagri Diperkuat
Selain revisi undang-undang, KPK juga memberikan rekomendasi khusus kepada Kementerian Dalam Negeri. Peran Kemendagri dinilai penting dalam membangun sistem terintegrasi.
KPK meminta Kemendagri menyusun sistem pelaporan keuangan partai yang terhubung dengan bantuan politik. Sistem ini diharapkan dapat diakses oleh publik.
Di waktu yang sama, Kemendagri juga diminta mengembangkan sistem pelaporan pendidikan politik dan kaderisasi. Seluruh data tersebut harus berada dalam satu sistem yang saling terhubung.
Yang kerap luput diperhatikan, integrasi sistem ini menjadi dasar pengawasan yang lebih efektif. Tanpa sistem yang terhubung, pengawasan dinilai akan tetap terfragmentasi.
Dalam kerangka itu, usulan KPK tidak hanya menyasar regulasi, tetapi juga mekanisme pelaksanaan di lapangan.
