Bahasa Kita – Kasus penyalahgunaan dana pajak daerah senilai Rp571 juta di Kota Kupang menjadi sorotan setelah Inspektorat Daerah memastikan seluruh tahapan pemeriksaan akan diselesaikan. Dugaan penyelewengan itu disebut melibatkan oknum berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K.
Perkara tersebut memunculkan perhatian terhadap sistem pengawasan penerimaan pajak daerah, khususnya mekanisme penarikan di lapangan. DPRD Kota Kupang menilai kasus ini harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh agar celah serupa tidak terulang.
Anggota Komisi II DPRD Kota Kupang Randi Daud mengatakan kasus itu dilakukan oleh oknum. Meski demikian, seluruh jajaran Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda diminta menjadikannya pembelajaran penting.
Menurut dia, persoalan ini tidak cukup disikapi dengan penindakan semata. Perbaikan tata kelola penagihan dan kontrol internal harus berjalan bersamaan.
DPRD Dorong Perubahan Sistem Penagihan
Randi meminta seluruh juru pungut di lapangan membawa mesin tapping saat melakukan penagihan. Langkah itu dinilai dapat menutup praktik penitipan uang pajak kepada petugas.
Dengan alat pembayaran langsung, transaksi dapat tercatat saat itu juga. Artinya, ruang bagi oknum untuk menahan setoran atau memanipulasi bukti pembayaran bisa dipersempit.

“Masyarakat atau penyewa reklame ini kebiasaan menitipkan uang pajak mereka kepada petugas,” katanya saat diwawancarai Minggu, 19 April.
Ia menjelaskan, dalam praktik yang ditemukan, petugas tidak melakukan penyetoran ke kas daerah. Wajib pajak justru menerima kuitansi palsu seolah pembayaran sudah dilakukan.
Model transaksi manual seperti itu dinilai berisiko tinggi karena tidak ada verifikasi langsung antara pembayar, petugas, dan sistem perbankan.
Reklame Jadi Kasus yang Terungkap
Kasus yang saat ini mencuat berkaitan dengan sektor reklame. Namun, DPRD menilai temuan tersebut belum tentu menjadi satu-satunya titik rawan dalam penerimaan pajak daerah.
Di sisi lain, sektor lain juga dinilai perlu diaudit secara internal untuk memastikan tidak ada pola serupa yang berjalan tanpa terdeteksi.
Yang jadi sorotan, modus penggunaan kuitansi palsu menunjukkan lemahnya pengawasan administrasi dan rekonsiliasi setoran.
Permintaan Audit dan Cek Bank
Randi juga meminta pimpinan Bapenda Kota Kupang rutin melakukan pengecekan ke Bank NTT maupun bank lain yang menjadi tempat pembayaran pajak daerah.
Menurut dia, data bank perlu dicocokkan secara berkala dengan daftar objek pajak yang telah membayar dan yang belum menyetor kewajiban.
Langkah tersebut dianggap penting agar keterlambatan atau penyimpangan setoran bisa cepat diketahui. Jika ada selisih data, tindak lanjut dapat segera dilakukan.
“Kepala Bapenda agar melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara menyeluruh,” kata politisi Golkar itu.
Inspektorat Lanjutkan Pemeriksaan
Sementara itu, Inspektorat Daerah Kota Kupang memastikan semua tahapan pemeriksaan akan dituntaskan. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana pajak daerah yang merugikan keuangan daerah Rp571 juta.
Belum ada penjelasan rinci mengenai hasil akhir pemeriksaan maupun sanksi yang akan dijatuhkan. Namun, proses tersebut menjadi dasar untuk menentukan tanggung jawab administrasi maupun langkah lanjutan.
Kasus ini sekaligus membuka kebutuhan penguatan sistem pengawasan penerimaan pajak di Kota Kupang, terutama pada proses pungutan yang masih melibatkan transaksi langsung di lapangan.
