Bahasa Kita – Polda Metro Jaya tengah menyelidiki isu dugaan eksploitasi anak di bawah umur yang diduga melibatkan warga negara Jepang di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Kasus pedofilia tersebut menjadi perhatian aparat setelah informasi terkait dugaan jaringan eksploitasi anak ramai diperbincangkan di media sosial.
Pendalaman kasus saat ini dilakukan Direktorat Reserse Siber bersama Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang atau PPA dan PPO Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan aparat masih mengumpulkan fakta dan informasi terkait dugaan kasus tersebut.
“Isu yang beredar tentang adanya WNA terkait dengan anak-anak di bawah umur, ini masih didalami oleh Direktorat Siber dan Direktorat PPA dan PPO,” kata Budi kepada wartawan.
Dalam konteks tersebut, kepolisian belum membeberkan detail hasil penyelidikan yang sudah dilakukan. Namun, kasus yang berkaitan dengan anak dan perempuan disebut menjadi prioritas penanganan aparat.
Polda Metro Jaya Prioritaskan Dugaan Eksploitasi Anak
Budi menegaskan kepolisian tidak akan memberikan ruang terhadap pelaku eksploitasi anak maupun perempuan. Karena itu, proses penyelidikan dilakukan dengan melibatkan sejumlah direktorat terkait.
Menurutnya, kasus yang menyangkut kelompok rentan memerlukan penanganan cepat dan pendalaman yang lebih serius.
“Kami akan dalami, yang penting kasus ini akan menjadi prioritas karena kasus ini terkait tentang anak, perempuan dan kaum rentan,” ujarnya.

Di sisi lain, polisi juga membuka ruang pelaporan bagi masyarakat yang mengetahui informasi tambahan terkait dugaan eksploitasi anak tersebut.
Polda Metro Jaya meminta masyarakat segera melapor apabila memiliki data, bukti, atau mengetahui peristiwa yang berkaitan dengan kasus itu.
“Jika ada masyarakat yang memiliki informasi yang penting tentang fakta dan kejadian tersebut bisa melaporkan melalui 110 atau penyidik. Kita tidak akan memberikan ruang tentang eksploitasi anak,” tutur Budi.
Yang jadi sorotan, isu dugaan pedofilia tersebut mencuat setelah beredar unggahan di media sosial X yang menyebut adanya jaringan warga negara asing di kawasan Blok M.
Unggahan Media Sosial Jadi Awal Munculnya Isu Pedofilia
Informasi dugaan eksploitasi anak pertama kali ramai dibahas setelah diunggah akun X @bnfi_id. Akun tersebut mengaku menerima laporan mengenai dugaan jaringan pedofilia yang melibatkan warga negara Jepang.
Dalam unggahan itu disebutkan dugaan pelaku mengetahui usia korban yang masih berada di rentang 16 hingga 17 tahun.
Tak hanya itu, akun tersebut juga menyinggung adanya dugaan dokumentasi terhadap korban yang kemudian disebut sebagai objek seksual.
“BNFI menerima laporan jaringan pedofilia WNA Jepang beroperasi di Blok M. Pelaku sadar korban usia 16-17 thn, mendokumentasikannya, dan menyebutnya objek seksual,” demikian isi unggahan akun tersebut.
Penyelidikan Siber dan PPA Masih Berlangsung
Sampai saat ini, kepolisian belum menyampaikan hasil akhir pendalaman maupun identitas pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Dalam praktiknya, Direktorat Siber dan Direktorat PPA disebut masih mendalami validitas informasi yang beredar di media sosial serta menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana eksploitasi anak.
Penyelidikan juga dilakukan untuk memastikan fakta lapangan sebelum aparat mengambil langkah hukum lebih lanjut.Jakarta
