Bahasa Kita – Polisi terus mendalami kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen Universitas Kristen Wira Wacana (Unkriswina) Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial RAL. Terlapor telah menjalani pemeriksaan di Polres Sumba Timur sebagai bagian dari proses penyelidikan yang masih berlangsung.
Pemeriksaan terhadap dosen tersebut dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumba Timur. Polisi menyatakan proses pengumpulan keterangan dan alat bukti masih berjalan sehingga perkara belum masuk ke tahap penyidikan.
Kasus ini mencuat setelah seorang mahasiswi berinisial JMS (20) melaporkan dugaan pelecehan seksual yang diduga terjadi dalam beberapa kesempatan.
Polisi Periksa Terlapor dan Sejumlah Saksi
Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa mengatakan pemeriksaan terhadap RAL berlangsung di Mapolres Sumba Timur pada Selasa (2/6/2026).
“Pemeriksaan berlangsung di Mapolres Sumba Timur, Selasa kemarin. Diperiksa oleh anggota PPA, masih maraton pemeriksaannya,” ujarnya.
Menurut Gede, penyidik masih melengkapi berbagai keterangan yang diperlukan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Selain itu, hasil visum dan alat bukti lain juga menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan.
“Setelah diperiksa seluruhnya, termasuk terlapor baru naik penyidikan,” katanya.
Sementara itu, Unit PPA Polres Sumba Timur juga telah memanggil sejumlah pihak yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut.

Lima Saksi Sudah Dimintai Keterangan
Kanit PPA Polres Sumba Timur Iptu Ahmad Furqon mengungkapkan bahwa polisi telah mengirim surat pemanggilan kepada pihak kampus untuk pemeriksaan saksi.
Menurutnya, saat menjalani pemeriksaan, RAL didampingi oleh kuasa hukumnya. Namun, polisi belum menyampaikan hasil pemeriksaan karena proses penyelidikan masih berlangsung.
“Masih dalam proses penyelidikan pengembangan kami. Nanti kami sampaikan setelah semuanya sudah beres,” kata Ahmad.
Hingga saat ini, polisi telah meminta keterangan dari enam orang yang terdiri atas lima saksi dan satu terlapor.
“Sudah lima saksi dan satu terlapor yang kami sudah mintai keterangannya,” jelasnya.
Selain itu, penyidik masih membuka kemungkinan memanggil saksi tambahan untuk memperkuat proses penyelidikan.
Dugaan Peristiwa Terjadi di Rumah Terlapor
Berdasarkan keterangan yang diterima penyidik, dugaan pelecehan seksual tersebut dilaporkan terjadi di rumah terlapor yang berada di Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur.
Menurut Ahmad, korban mengaku awalnya diajak datang ke rumah dosen tersebut dengan alasan membantu penyusunan laporan.
“Pengakuan korban mengatakan bahwa awalnya dosen tersebut mengajak korban ke rumahnya untuk membantu buat laporan,” ujarnya.
Dalam laporannya, korban menyebut terlapor diduga melakukan tindakan yang tidak diinginkan. Polisi menyatakan keterangan tersebut masih terus didalami melalui pemeriksaan saksi maupun alat bukti lain.
Penyidik juga mengungkap bahwa korban mengaku tidak segera menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang lain karena merasa takut.
Menurut keterangan yang diterima polisi, beberapa hari setelah pertemuan pertama, korban kembali diminta datang ke rumah terlapor. Dugaan tindakan serupa disebut kembali terjadi hingga laporan terakhir yang disebut berlangsung pada 25 Mei 2026.
Saat ini, Polres Sumba Timur masih melanjutkan penyelidikan untuk memastikan seluruh fakta dan kronologi peristiwa sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
