Bahasa Kita – Majelis hakim kasus Andrie Yunus resmi ditetapkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta, menandai kesiapan perkara dugaan penganiayaan untuk segera memasuki tahap persidangan.
Penetapan tersebut disampaikan Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari. Ia memastikan seluruh tahapan administrasi perkara telah rampung dan berkas dinyatakan siap disidangkan.
“Sudah ada penetapan majelis hakimnya untuk sidang nanti,” ujarnya.
Dalam konteks ini, penunjukan majelis hakim menjadi tahap krusial sebelum perkara masuk ke proses pemeriksaan di pengadilan. Artinya, proses hukum kini bergerak dari tahap administratif menuju pembuktian di persidangan.
Di sisi lain, berkas perkara sebelumnya telah dilimpahkan oleh Oditurat Militer ke Pengadilan Militer Jakarta. Dengan demikian, seluruh prasyarat formal untuk persidangan telah terpenuhi.
Komposisi Majelis Hakim dan Mekanisme Penunjukan
Yang jadi sorotan, penunjukan majelis hakim dilakukan melalui sistem Aplikasi Smart Majelis. Mekanisme ini digunakan untuk menetapkan susunan hakim secara administratif.
Majelis hakim yang akan menangani perkara ini terdiri dari tiga perwira hukum. Fredy Ferdian Isnartanto ditunjuk sebagai hakim ketua.
Sementara itu, Irwan Tasri dan M. Zainal Abidin masing-masing bertindak sebagai hakim anggota. Ketiganya akan memimpin jalannya persidangan sejak tahap awal hingga putusan.
Dalam praktiknya, komposisi ini menjadi elemen penting dalam menjamin proses peradilan berjalan sesuai ketentuan.

Jadwal Sidang dan Agenda Awal
Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjadwalkan sidang perdana pada Rabu, 29 April 2026. Sidang ini akan menjadi titik awal pemeriksaan perkara di pengadilan.
Agenda utama pada sidang pertama adalah pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa. Tahapan ini menjadi dasar bagi proses pembuktian selanjutnya.
Perkara tersebut tercatat dengan nomor register 55/K/207/AL-AU/IV/2026 tertanggal 13 April 2026. Dalam berkas tersebut, turut dilampirkan berbagai dokumen pendukung.
Dengan jadwal yang telah ditetapkan, proses hukum kini memasuki fase yang lebih terbuka dan terstruktur.
Struktur Terdakwa dan Saksi dalam Perkara
Dalam perkara ini, empat anggota militer aktif telah ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka terdiri dari tiga perwira dan satu bintara.
Identitas yang tercatat meliputi Kapten NDP, Lettu BHW, Lettu SL, dan Serda ES. Keempatnya sebelumnya berstatus tersangka sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan.
Selain itu, terdapat delapan orang saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. Komposisinya terdiri dari lima anggota militer dan tiga dari kalangan sipil.
Dalam konteks ini, keberadaan saksi menjadi bagian penting dalam mengungkap fakta di persidangan. Setiap keterangan akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim.
Dengan seluruh elemen yang telah ditetapkan, perkara dugaan penganiayaan terhadap Andrie Yunus kini tinggal menunggu pelaksanaan sidang untuk memasuki tahap pemeriksaan.
