Bahasa Kita – Menteri HAM Natalius Pigai mendesak transparansi sidang kasus Andrie Yunus agar publik dapat mengawasi proses hukum dan memastikan keadilan bagi korban penyiraman air keras tersebut.
Permintaan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin (20/4/2026). Pigai menekankan pentingnya keterbukaan dari oditur militer dan majelis hakim selama proses persidangan berlangsung.
“Supaya disampaikan kepada publik agar publik juga bisa mengikuti perkembangan secara saksama,” ujarnya.
Dalam konteks tersebut, transparansi dinilai sebagai elemen penting untuk menghindari kecurigaan publik. Proses hukum yang terbuka diharapkan memberikan kejelasan atas setiap tahapan yang dijalankan.
Di sisi lain, Kementerian HAM menegaskan telah mengambil sikap sejak awal kasus mencuat. Pigai menyebut lembaganya menjadi pihak pertama yang mengutuk tindakan tersebut.
Ia menilai peristiwa penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras itu sebagai bentuk premanisme. Pernyataan tersebut menjadi dasar sikap tegas pemerintah dalam mengawal kasus ini.
Proses Hukum Berjalan di Peradilan Militer

Yang jadi sorotan, penanganan kasus ini berlangsung melalui mekanisme peradilan militer. Sejumlah tersangka telah ditetapkan dan proses hukum mulai memasuki tahap persidangan.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menunjuk tiga hakim untuk menangani perkara tersebut. Penunjukan dilakukan berdasarkan sistem aplikasi yang ditetapkan oleh kepala pengadilan.
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Chk Endah Wulandari, menyatakan bahwa persidangan akan digelar terbuka untuk umum.
Dalam praktiknya, langkah ini menjadi respons terhadap tuntutan transparansi yang disampaikan berbagai pihak.
Struktur Persidangan dan Terdakwa
Dalam perkara ini, empat prajurit Badan Intelijen Strategis TNI menjadi terdakwa. Mereka adalah Kapten Nandala Dwi Prasetia, Lettu Sami Lakka, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, dan Serda Edi Sudarko.
Keempat terdakwa akan menjalani proses persidangan di bawah majelis hakim yang telah ditetapkan. Struktur persidangan ini menjadi bagian penting dalam memastikan jalannya proses hukum.
Sementara itu, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengungkapkan motif sementara kasus ini.
Motif Sementara dan Tahapan Dakwaan
Menurut Andri Wijaya, motif awal yang teridentifikasi adalah dendam pribadi terhadap korban. Namun, penjelasan lebih rinci belum disampaikan secara lengkap.
Dalam konteks hukum, detail tersebut akan diungkap dalam persidangan saat pembacaan dakwaan. Tahapan ini menjadi momen penting untuk melihat konstruksi perkara secara utuh.
Pada titik ini, keterbukaan persidangan menjadi kunci untuk memastikan informasi dapat diakses publik. Hal ini juga berkaitan dengan upaya menjaga kepercayaan terhadap proses peradilan.
Pigai menegaskan bahwa transparansi bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari mekanisme pengawasan publik terhadap jalannya hukum.
