Bahasa Kita – Imbauan waspada terhadap kosmetik ilegal kembali disampaikan Disperindag Sulsel setelah temuan produk yang tidak memenuhi standar beredar di pasaran. Pemeriksaan lapangan menemukan sejumlah kosmetik tanpa tanggal kedaluwarsa dan izin edar, sehingga masyarakat diminta lebih cermat sebelum membeli.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Perlindungan Tertib Niaga dan Pengawasan Disperindag Sulsel, Elvira Jayanti, menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami cara mengenali produk yang aman. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah penggunaan kosmetik yang berisiko.
Cara Mengenali Kosmetik Aman
Dalam keterangannya, Elvira mengingatkan agar masyarakat membeli produk hanya dari toko resmi atau marketplace dengan status official store. Hal ini untuk menghindari peredaran barang palsu.
Selain itu, kondisi fisik kemasan juga perlu diperhatikan. Produk yang rusak, bocor, atau tampak pernah dibuka menjadi indikator awal adanya potensi masalah.
“Cek kemasan dan pastikan tidak rusak atau penyok,” ujarnya.
Pentingnya Informasi Label
Langkah berikutnya adalah membaca label secara teliti. Informasi seperti nama produsen, alamat, komposisi, hingga petunjuk penggunaan harus tercantum jelas pada kemasan.
Produk tanpa informasi tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan risiko bagi konsumen karena tidak ada kejelasan kandungan yang digunakan.
Selain label, izin edar juga menjadi aspek penting. Konsumen diminta memastikan adanya nomor BPOM yang valid sebelum membeli produk.
“Harus dipastikan memiliki nomor BPOM dan bisa dicek melalui aplikasi resmi,” jelas Elvira.

Temuan Produk Bermasalah di Lapangan
Dalam pengawasan yang dilakukan di sejumlah toko kosmetik di Makassar, tim Disperindag menemukan produk yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa. Temuan ini menjadi indikasi lemahnya kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan.
Produk tanpa informasi masa berlaku berisiko digunakan dalam kondisi tidak layak. Hal ini dapat berdampak pada kesehatan pengguna.
Selain itu, ditemukan juga kosmetik yang tidak memiliki izin edar. Produk seperti ini masuk dalam kategori ilegal dan tidak melalui proses pengawasan resmi.
Tindak Lanjut terhadap Pelaku Usaha
Disperindag Sulsel tidak hanya melakukan temuan, tetapi juga mengambil langkah pembinaan terhadap pelaku usaha. Mereka yang kedapatan menjual produk bermasalah dipanggil untuk diberikan arahan.
“Pelaku usaha diminta menarik produk yang tidak memiliki izin edar atau sudah kedaluwarsa,” kata Elvira.
Pembinaan ini mencakup kewajiban melengkapi perizinan serta memastikan produk yang dijual sesuai ketentuan.
Namun, jika pelaku usaha tidak mematuhi kesepakatan, langkah lanjutan akan diambil. Disperindag membuka kemungkinan pemberian sanksi administratif hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.
Dalam praktiknya, pengawasan ini menjadi bagian dari upaya menjaga peredaran barang agar sesuai standar. Di sisi lain, masyarakat tetap diingatkan untuk menyimpan bukti pembelian sebagai langkah antisipasi jika menemukan produk mencurigakan.
