ASNASN

Bahasa Kita – Pemerintah memastikan tidak akan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK meski belanja pegawai daerah dibatasi maksimal 30 persen dari APBD. Kepastian itu disampaikan dalam rapat tingkat menteri terkait pengelolaan kepegawaian dan keuangan daerah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menegaskan kebijakan tersebut disiapkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah serta PPPK di Indonesia.

Keputusan itu menjadi tindak lanjut pembahasan pelaksanaan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau HKPD.

Pemerintah Cari Solusi Aturan Belanja Pegawai 30 Persen

Aturan mengenai batas maksimal belanja pegawai sebelumnya memunculkan kekhawatiran di berbagai daerah. Sejumlah pemerintah daerah disebut mulai mempertimbangkan penghentian PPPK karena khawatir melanggar ketentuan dalam UU HKPD.

Dalam konteks tersebut, pemerintah pusat menggelar rapat bersama Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan untuk mencari solusi hukum terhadap persoalan itu.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan pemerintah akhirnya menyepakati perpanjangan masa transisi aturan tersebut melalui Undang-Undang APBN.

Dengan rapat ini, kami menemukan solusinya. Masa transisi pelaksanaan ketentuan 30 persen akan diperpanjang dan diatur melalui Undang-Undang APBN,” ujar Tito.

Yang jadi sorotan, aturan baru itu disebut memiliki kekuatan hukum setara dengan UU HKPD. Tito menjelaskan pemerintah menggunakan asas lex posterior derogat legi priori, yakni aturan terbaru dapat mengesampingkan aturan sebelumnya.

Artinya, kepala daerah tidak perlu khawatir apabila rasio belanja pegawai di wilayahnya masih melampaui 30 persen APBD.

Bahasa kita
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian

Nasib PPPK dan Pegawai Negeri Sipil di Indonesia

Dalam praktiknya, kebijakan ini juga berkaitan langsung dengan keberlanjutan tenaga aparatur sipil negara di daerah, termasuk PPPK dan Pegawai Negeri Sipil di Indonesia.

Pemerintah menilai pelayanan publik tetap harus berjalan meski sejumlah daerah memiliki rasio belanja pegawai yang tinggi.

Di sisi lain, pemerintah pusat akan memberikan dukungan program pembangunan kepada daerah yang mengalami tekanan fiskal akibat tingginya belanja pegawai.

“Artinya, meskipun belanja pegawai tinggi, kegiatan pembangunan dan program untuk masyarakat tetap berjalan, di-backup oleh pemerintah pusat,” kata Tito.

Dampaknya, daerah tetap dapat menjalankan layanan pemerintahan tanpa harus melakukan pengurangan pegawai.

Tak hanya itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga memastikan pemerintah pusat akan menyiapkan instrumen hukum melalui Undang-Undang APBN untuk menjaga kepastian kerja PPPK sekaligus stabilitas fiskal nasional.

Pemerintah Siapkan Edaran dan Skema Rekrutmen ASN Baru

Sebagai tindak lanjut, tiga kementerian akan menerbitkan surat edaran bersama kepada pemerintah daerah dalam waktu dekat.

Edaran tersebut nantinya menjadi panduan teknis pelaksanaan aturan baru terkait belanja pegawai daerah.

Selain itu, pemerintah juga mulai menyusun kerangka kebijakan rekrutmen aparatur sipil negara yang lebih disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah.

Yang kerap luput diperhatikan, kebijakan rekrutmen ASN ke depan akan mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah serta kebutuhan organisasi pemerintahan secara lebih terukur.

Rapat tingkat menteri tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat pemerintah pusat, termasuk Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Robert Leonard, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir, dan Sekretaris Kementerian PANRB Reni Suzana.