Bahasa Kita – Tim Advokat untuk Demokrasi (TAUD) menilai permintaan maaf empat terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, belum cukup untuk menjawab keseluruhan perkara. Kuasa hukum korban menegaskan, permintaan maaf seharusnya diikuti langkah serius untuk mengungkap kasus secara menyeluruh.
Anggota TAUD yang juga Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, mengatakan proses pengungkapan perkara tidak boleh berhenti pada pengakuan para terdakwa di ruang sidang. Menurutnya, ada kebutuhan untuk membuka secara jelas rangkaian kasus dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami juga menyoroti bahwa permintaan maaf yang dilakukan oleh pelaku, seharusnya juga diiringi dengan upaya yang serius, upaya yang komprehensif untuk mengungkap kasus ini secara jelas,” ujar Fadhil, Kamis (14/5/2026).
Menurutnya, langkah tersebut hanya dapat dilakukan melalui mekanisme peradilan umum. Dalam pandangan TAUD, proses di Pengadilan Militer dinilai berpotensi membatasi pengungkapan perkara hanya pada empat terdakwa yang saat ini menjalani sidang.
TAUD Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Secara Menyeluruh
Fadhil menilai proses hukum yang sedang berjalan belum menunjukkan upaya komprehensif untuk mengurai keseluruhan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Di sisi lain, TAUD khawatir perkara tersebut justru diarahkan menjadi kasus individual semata.

“Dan justru melokalisir pelakunya hanya empat orang dengan motif yang individual,” katanya.
Dalam sudut pandang TAUD, kekhawatiran itu muncul karena proses sidang berlangsung di lingkungan peradilan militer. Mereka menilai ada potensi konflik kepentingan ketika institusi militer mengadili anggotanya sendiri.
Fadhil menegaskan, kritik tersebut bukan sekadar persoalan teknis persidangan. Yang jadi sorotan adalah kemampuan pengadilan mengungkap keseluruhan peristiwa secara objektif dan terbuka.
Peradilan Umum Dinilai Lebih Transparan
TAUD berpandangan penanganan kasus melalui peradilan umum akan memberi ruang pengungkapan yang lebih luas. Menurut mereka, proses itu penting agar perkara tidak berhenti pada pelaku lapangan.
“Karena proses peradilan militer sebagaimana sikap kami sebelumnya terlihat jelas dugaan konflik kepentingannya dan tidak akan mengungkap ini secara komprehensif,” tutur Fadhil.
Dalam praktiknya, TAUD juga menilai permintaan maaf tidak dapat dipisahkan dari pertanggungjawaban hukum yang utuh. Artinya, proses hukum tetap harus berjalan dengan fokus pada pengungkapan fakta dan aktor yang terlibat.
Empat Terdakwa Minta Maaf kepada Andrie Yunus
Sebelumnya, empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menyampaikan permintaan maaf dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Permintaan maaf pertama disampaikan Sersan Dua Edi Sudarko. Ia berharap Andrie Yunus segera pulih dan dirinya tetap dapat berdinas di TNI demi menafkahi keluarga.
Hal serupa disampaikan terdakwa II, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi. Ia mengaku menyesal atas perbuatannya dan meminta maaf kepada korban serta pimpinan TNI.
Terdakwa lainnya, Nandala, juga menyampaikan penyesalan dan berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa. Ia berharap hukuman yang dijatuhkan dapat seringan mungkin.
Sementara itu, terdakwa IV Lettu Sami Lakka meminta maaf kepada Andrie Yunus, keluarga korban, pimpinan TNI, dan masyarakat Indonesia atas kegaduhan yang terjadi akibat perkara tersebut.
