Terdakwa Kasus Andrie Yunus Minta MaafTerdakwa Kasus Andrie Yunus Minta Maaf

Bahasa Kita – Empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, menyampaikan permintaan maaf dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (13/5/2026). Dalam pernyataannya, para terdakwa mengaku menyesal dan berharap masih diberi kesempatan untuk kembali berdinas di TNI.

Permintaan maaf pertama disampaikan terdakwa I, Sersan Dua Edi Sudarko. Dalam sidang, ia meminta maaf kepada korban dan berharap Andrie Yunus segera pulih dari luka yang dialami.

Kami mohon maaf kepada korban, semoga lekas sembuh,” ujar Edi dalam persidangan.

Tak hanya itu, Edi juga berharap dirinya tetap dapat bertugas sebagai anggota TNI. Menurutnya, status tersebut penting untuk menopang kebutuhan keluarga.

Permintaan maaf berikutnya disampaikan terdakwa II, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi. Ia mengaku menyesal telah ikut melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus bersama terdakwa lain.

Kami sangat menyesal dengan apa yang telah saya lakukan bersama terdakwa lainnya,” kata Budhi.

Dalam keterangannya, Budhi menyebut tindakan tersebut membawa dampak negatif besar. Ia juga mendoakan Andrie Yunus dapat kembali sehat dan beraktivitas seperti semula.

Baca Juga :  Membedah Status Yuridis Anak Awardee LPDP DS dalam Tinjauan Kemenkum

Di sisi lain, Budhi turut meminta maaf kepada Panglima TNI, Menteri Pertahanan, Kepala BAIS TNI, dan seluruh masyarakat Indonesia yang mengikuti jalannya perkara tersebut.

Terdakwa Berharap Tetap Berdinas di TNI

Yang jadi sorotan, beberapa terdakwa menyampaikan harapan agar tetap dapat melanjutkan karier di institusi militer. Budhi mengaku masih memiliki tanggung jawab keluarga yang harus dipenuhi.

Dan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Panglima TNI, Bapak Menhan, Bapak Kabais TNI,” ujarnya.

Sementara itu, terdakwa lain bernama Nandala juga menyampaikan penyesalan. Ia berjanji tidak akan mengulangi tindakan yang membahayakan orang lain.

Dalam sidang yang sama, Nandala berharap proses hukum terhadap dirinya dan tiga terdakwa lain dapat dipertimbangkan seringan mungkin.

Fadhil Alfathan
Tim Advokat untuk Demokrasi (TAUD)  Dan Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan

TAUD Nilai Permintaan Maaf Belum Cukup

Menanggapi hal itu, Tim Advokat untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum Andrie Yunus menilai permintaan maaf belum cukup tanpa pengungkapan kasus secara menyeluruh.

Anggota TAUD, Fadhil Alfathan, mengatakan permintaan maaf seharusnya dibarengi langkah serius untuk membuka seluruh rangkaian perkara. Menurutnya, proses hukum saat ini masih menyisakan banyak pertanyaan.

Baca Juga :  Anatomi Harga Chromebook: Mengurai Benang Kusut Pengadaan TIK

Upaya serius untuk mengungkap ini secara jelas adalah melalui proses peradilan umum,” ujar Fadhil.

TAUD juga kembali menyoroti proses peradilan militer yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Mereka khawatir perkara hanya berhenti pada empat terdakwa yang sedang menjalani sidang.

Sementara itu, terdakwa IV, Lettu Sami Lakka, juga meminta maaf kepada Andrie Yunus, keluarga korban, pimpinan TNI, dan masyarakat Indonesia atas kegaduhan yang muncul akibat kasus tersebut.