Bahasa Kita – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai pengadilan militer belum mampu menunjukkan independensi dalam menangani kasus teror air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus. Kritik itu muncul setelah empat sesi persidangan anggota TNI aktif pelaku penyiraman air keras dinilai lebih banyak melindungi institusi dibanding kepentingan korban.
Anggota tim kuasa hukum, Airlangga Julio, mengatakan persoalan utama terlihat dari kuatnya kultur korps di dalam peradilan militer. Menurutnya, relasi kelembagaan yang sama antara aparat pengadilan dan terdakwa membuat objektivitas proses hukum dipertanyakan.
“Situasi ini justru memperkuat kritik publik bahwa peradilan militer tidak dirancang untuk menjamin akuntabilitas yang transparan,” ujar Julio dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).
Dalam empat sidang yang telah berjalan, TAUD juga mencatat adanya indikasi pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim atau KEPPH.
Sidang Andrie Yunus Dinilai Terjebak Jiwa Korsa
Menurut Julio, pengadilan militer masih terjebak pada kultur esprit de corps atau jiwa korsa. Dalam konteks tersebut, perlindungan terhadap institusi TNI dinilai lebih dominan dibanding upaya memenuhi rasa keadilan korban.
Yang menarik, sorotan itu muncul setelah sidang pada 26 April 2026. Julio menyebut majelis hakim justru terlihat mengevaluasi tindakan para terdakwa dan menilai aksi penyerangan dilakukan secara amatir.
“Hal itu nampak jelas dalam persidangan pada tanggal 26 April 2026 yang menunjukkan persidangan justru menjadi ruang evaluasi dari ketua majelis hakim kepada para terdakwa,” kata dia.
Dalam sudut pandang TAUD, kondisi tersebut memperlihatkan sulitnya menghadirkan proses hukum yang benar-benar independen ketika pelaku dan aparat peradilan berada dalam lingkup institusi yang sama.
TAUD menilai relasi internal di lingkungan militer berpotensi memengaruhi proses pembuktian. Akibatnya, ruang sidang disebut tidak sepenuhnya berfokus pada pengungkapan tindak kekerasan terhadap warga sipil.
Di sisi lain, tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan tekanan terhadap Andrie Yunus selama persidangan berlangsung. Ketua majelis hakim disebut mendesak korban hadir di persidangan dengan ancaman upaya paksa hingga pemidanaan.
Tak hanya itu, oditur militer juga disebut melakukan kunjungan mendadak ke RSCM saat Andrie menjalani pemulihan medis.
TAUD Kritik Proses Pembuktian Kasus Andrie Yunus
Selain independensi peradilan, TAUD menilai proses pembuktian dalam perkara ini berlangsung terburu-buru. Sejumlah bukti penting disebut belum diperiksa secara menyeluruh.
Menurut Julio, tidak ada ahli yang kompeten untuk menilai barang bukti cairan kimia yang digunakan dalam aksi penyiraman air keras. Mantan Kepala BAIS TNI yang telah mundur juga disebut belum diperiksa dalam proses sidang.
Di waktu bersamaan, tim kuasa hukum menilai kronologi dalam surat dakwaan masih tidak lengkap. Beberapa bagian dianggap tidak cermat dan belum menggambarkan keseluruhan rangkaian kejadian.
“Tidak ada ahli yang kompeten untuk menilai barang bukti cairan kimia, mantan Kepala BAIS TNI yang mundur tidak diperiksa sama sekali,” ujar Julio.
Berdasarkan investigasi mandiri tim peneliti independen, teror air keras terhadap Andrie Yunus diduga melibatkan sedikitnya 16 orang. Namun hingga kini, baru empat anggota TNI aktif yang menjalani proses persidangan di pengadilan militer.
Sidang lanjutan perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu (20/5/2026) dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap empat terdakwa.
