Bahasa Kita – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menolak usulan penegakan hukum dengan cara tembak di tempat terhadap pelaku begal. Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan proses hukum yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Pigai menanggapi wacana yang berkembang setelah maraknya aksi begal di sejumlah daerah. Usulan tindakan tegas sebelumnya disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni yang meminta aparat tidak ragu menembak pelaku begal di tempat.
Namun pada kenyataannya, Pigai menilai setiap pelaku tindak kekerasan tetap harus melalui prosedur hukum yang jelas sebelum dijatuhi tindakan tertentu oleh aparat.
“Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melakukan prosedur dan proses hukum yang jelas,” ujar Pigai saat dihubungi, Jumat (22/5).
Menurutnya, penggunaan istilah tembak langsung terhadap pelaku kejahatan tidak sejalan dengan prinsip HAM internasional.
Pelaku Begal Dinilai Harus Ditangkap Hidup-Hidup
Pigai menegaskan pelaku begal tidak boleh langsung ditembak di tempat tanpa pertimbangan hukum yang tepat.
Ia menjelaskan prinsip hak asasi manusia internasional bahkan mendorong agar pelaku tindak kekerasan berat ditangkap hidup-hidup.
“Menurut prinsip HAM internasional, pelaku tindak kekerasan–bahkan teroris–harus ditangkap hidup-hidup untuk diproses secara hukum,” ujarnya.
Dalam konteks tersebut, Pigai menyebut ada dua alasan utama mengapa pelaku kejahatan sebaiknya ditangkap dalam keadaan hidup.
Pertama, agar hak hidup seseorang tidak dirampas tanpa proses hukum yang sah.
Kedua, pelaku dapat menjadi sumber informasi penting bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap jaringan kejahatan.
“Dia adalah sumber informasi, data, fakta, informasi ada pada dia. Sehingga, penegak hukum bisa menggalinya,” ucap Pigai.
Yang jadi sorotan, pernyataan tersebut muncul di tengah meningkatnya keresahan masyarakat terhadap aksi begal yang belakangan marak terjadi.
Polda Metro Jelaskan Dasar Tindakan Tegas

Di sisi lain, Polda Metro Jaya menegaskan aparat tetap memiliki dasar hukum dalam melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku begal.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan tindakan aparat selalu mengacu pada aturan penggunaan kekuatan dan penghormatan HAM.
Beberapa regulasi yang menjadi pedoman kepolisian antara lain:
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
- Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009
- Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri
Menurut Iman, tindakan tegas di lapangan dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan masyarakat serta petugas ketika menghadapi pelaku bersenjata.
“Dikarenakan para tersangka menggunakan senjata api maupun senjata tajam,” ujarnya.
Ia menambahkan keselamatan warga menjadi pertimbangan utama saat aparat melakukan upaya paksa terhadap pelaku kejahatan.
Usulan DPR Picu Perdebatan Publik
Polemik soal penanganan begal bermula setelah Ahmad Sahroni mengusulkan tindakan tegas terhadap pelaku yang dianggap semakin meresahkan masyarakat.
“Ini juga menjadi concern ya, karena hal ini bukan di wilayah tertentu, misalnya di Makassar. Saya sudah menyampaikan itu ditindak untuk ditembak di tempat,” kata Sahroni.
Di waktu bersamaan, pernyataan tersebut memicu perdebatan publik mengenai batas kewenangan aparat dalam menangani kejahatan jalanan.
Yang kerap luput diperhatikan, perdebatan soal begal kini tidak hanya menyangkut keamanan masyarakat, tetapi juga menyentuh isu penegakan hukum dan penghormatan hak asasi manusia dalam praktik kepolisian di lapangan.
