Zaini AronyMantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony

Bahasa Kita – Mahkamah Agung mengubah vonis mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, dalam perkara korupsi pembangunan dan pengelolaan Lombok City Center atau LCC. Hukuman penjara Zaini dipangkas dari 9 tahun menjadi 5 tahun.

Perubahan hukuman tersebut tertuang dalam putusan kasasi nomor 3707 K/PID.SUS/2026. Juru bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, membenarkan adanya perubahan putusan tersebut.

Iya, betul. Lengkapnya sudah kami tampilkan dalam SIPP Pengadilan Negeri Mataram,” kata Kelik, Selasa, 26 Mei 2026.

Dalam amar putusan kasasi, majelis hakim yang diketuai Jupriyadi menolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa. Namun, majelis memberikan perbaikan terhadap kualifikasi pidana dan hukuman terdakwa.

Korupsi Lombok City Center Rugikan Negara Rp39 Miliar

Kasus korupsi tersebut berkaitan dengan kerja sama operasional pemanfaatan aset antara PT Tripat dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera atau PT Bliss Group.

Menurut dakwaan, Zaini Arony diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri maupun pihak lain dalam proyek tersebut.

Dalam konteks tersebut, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp39 miliar. Kasus itu terjadi saat Zaini menjabat sebagai Bupati Lombok Barat pada 2013.

Yang jadi sorotan, proyek pusat perbelanjaan Lombok City Center akhirnya terbengkalai. Dalam realitas di lapangan, proyek tersebut tidak berjalan sesuai tujuan awal pembangunan.

Tak hanya itu, kasus korupsi tersebut juga sempat menjadi perhatian karena nilai kerugian negara yang cukup besar.

Mahkamah Agung Ubah Vonis Jadi 5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Zaini Arony divonis 6 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan pada tingkat pengadilan awal.

Namun pada tingkat banding, hukumannya diperberat menjadi 9 tahun penjara. Di sisi lain, Mahkamah Agung kemudian mengubah hukuman tersebut melalui putusan kasasi.

Dalam amar putusan terbaru, majelis hakim menjatuhkan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Perubahan putusan itu berkaitan dengan pembuktian dakwaan subsider yang dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dengan kata lain, Mahkamah Agung tetap menyatakan Zaini bersalah dalam perkara korupsi tersebut meski hukuman pidananya dikurangi.

Zaini Arony Pernah Terjerat Kasus Pemerasan

Zaini Arony sebelumnya juga pernah menjalani hukuman penjara dalam perkara lain. Ia sempat dipidana dalam kasus pemerasan terhadap calon investor senilai Rp1,4 miliar.

Dalam kasus tersebut, Zaini dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Ia kemudian dinyatakan bebas pada 2022.

Yang menarik, perkara korupsi Lombok City Center kembali membawa nama mantan Bupati Lombok Barat itu ke proses hukum pidana.

Pada praktiknya, kasus korupsi proyek pembangunan daerah sering menjadi perhatian karena berkaitan dengan penggunaan aset dan anggaran negara.

Dalam perkembangan selanjutnya, putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut menjadi keputusan hukum terbaru dalam perkara korupsi pembangunan Lombok City Center.