Hotel SultanPT Indobuildco Tolak Eksekusi Hotel Sultan pada 18 Juni 2026

Bahasa Kita – PT Indobuildco menolak rencana eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan di Blok 15 Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat. Eksekusi tersebut dijadwalkan berlangsung pada 18 Juni 2026 berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menilai pelaksanaan eksekusi berpotensi memunculkan persoalan hukum baru. Ia menyebut terdapat sejumlah syarat hukum yang belum terpenuhi.

Karena ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Mungkin pertama dalam sejarah peradilan kita eksekusi secara melanggar hukum,” ujar Hamdan saat dikonfirmasi, Kamis 28 Mei 2026.

Menurutnya, pemohon eksekusi belum lebih dulu dinyatakan sebagai pemilik sah atas objek sengketa tersebut.

Karena pemohon eksekusi tidak dinyatakan terlebih dahulu sebagai pemilik sah atas obyek eksekusi,” tegas Hamdan.

PT Indobuildco Soroti Dasar Hukum Eksekusi

Dalam konteks tersebut, Hamdan menilai pelaksanaan eksekusi bertentangan dengan ketentuan Mahkamah Agung.

Ia mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung atau SEMA Nomor 3 Tahun 2000 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2001. Kedua aturan itu mengatur syarat pelaksanaan eksekusi putusan serta merta.

Menurut Hamdan, tanpa adanya uang jaminan senilai objek sengketa yang dititipkan di pengadilan, eksekusi tidak boleh dijalankan.

Yang jadi sorotan, pihaknya menilai penetapan pengadilan belum otomatis membuat seluruh syarat hukum terpenuhi.

PPKGBK boleh menyebut ini final, tetapi eksekusi tetap harus sah menurut hukum. Penetapan pengadilan bukan berarti semua syarat hukum otomatis terpenuhi,” katanya.

Ia menambahkan masih ada unsur lain yang wajib diperhatikan sebelum pengosongan dilakukan.

Harus ada kejelasan objek, perlindungan hak pihak ketiga, dan jaminan sebagaimana diwajibkan SEMA,” lanjut Hamdan.

Pengosongan Hotel Sultan Dinilai Berdampak Sosial

Hamdan Zoelva
Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva

Selain aspek hukum, PT Indobuildco juga menyoroti dampak sosial dari rencana pengosongan kawasan Hotel Sultan.

Menurut Hamdan, aktivitas bisnis di kawasan tersebut melibatkan ribuan pekerja, tenant, vendor, dan keluarga mereka.

Dalam praktiknya, penghentian operasional hotel dinilai dapat memutus sumber penghasilan banyak pihak.

Tak hanya itu, Hamdan menyebut belum ada kepastian terkait nasib para pekerja setelah kawasan tersebut dikosongkan.

Ia mengatakan Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno atau PPKGBK sebelumnya menyebut area Hotel Sultan akan dijadikan ruang terbuka hijau.

Akibatnya, para pekerja disebut tidak memiliki jaminan akan kembali bekerja di lokasi yang sama.

Karena eksekusi dijadikan alat untuk merampas aset, bangunan dan bisnis yang selama ini dibangun, dimiliki, dan dikelola oleh pelaku usaha PT Indobuildco,” tuturnya.

PT Indobuildco Tegaskan Sengketa Hanya Soal Tanah

Yang kerap luput diperhatikan, Hamdan menegaskan sengketa yang terjadi hanya berkaitan dengan tanah, bukan bangunan maupun bisnis hotel.

Menurutnya, bangunan Hotel Sultan dibangun langsung oleh PT Indobuildco dan bukan berasal dari dana negara.

Yang harus dipahami, sengketanya tanah, bukan bangunan dan bukan bisnis hotel. Bisnis Hotel Sultan mutlak milik PT Indobuildco,” katanya.

Ia juga menegaskan bangunan Hotel Sultan tidak dibangun melalui skema Build, Operate, Transfer atau BOT.

Bangunan Hotel Sultan bukan BOT. Bangunan itu dibangun sendiri oleh PT Indobuildco. Maka tidak ada dasar untuk mengambil alih bangunan dan bisnis tanpa mekanisme hukum dan ganti rugi yang adil,” ujar Hamdan.