Sengketa Hotel Sultan telah berlangsung selama puluhan tahun dan berakhir dengan putusan Mahkamah Agung yang menguatkan status tanah di kawasan Gelora Bung Karno sebagai milik negara.
Sengketa Hotel Sultan menjadi salah satu perkara pertanahan yang paling panjang di Indonesia. Perselisihan itu melibatkan PT Indobuildco dan pemerintah terkait lahan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK).
Meski bangunan hotel dikelola PT Indobuildco yang dipimpin Pontjo Sutowo, status tanah menjadi pokok utama perkara.
Dalam konteks tersebut, pemerintah menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan Barang Milik Negara.
Berawal dari HGB yang Terbit pada 1972
PT Indobuildco memperoleh Hak Guna Bangunan Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora pada 1972.
Hak tersebut memiliki masa berlaku hingga 4 Maret 2003. Sementara itu, Hotel Sultan mulai beroperasi pada 1976 dengan nama The Jakarta Hilton International Hotel.
Yang menarik, perpanjangan HGB yang muncul pada 2002 kemudian memicu kontroversi.
Komisi Pemberantasan Korupsi bahkan pernah menghitung potensi kerugian negara yang mencapai Rp1,93 triliun.
Proses Hukum Berlangsung Bertahun-Tahun
Pada 2006, PT Indobuildco mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat itu, perusahaan memperoleh putusan yang menguntungkan. Namun, pemerintah tidak berhenti dan melanjutkan upaya hukum ke tingkat berikutnya.
Kendati demikian, Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan Peninjauan Kembali yang diajukan pemerintah.
Akibatnya, putusan sebelumnya berubah dan posisi pemerintah menjadi lebih kuat.
Selanjutnya, PT Indobuildco mengajukan tiga kali PK tambahan. Akan tetapi, seluruh permohonan tersebut mengalami penolakan.
Selain itu, gugatan terbaru ke PTUN Jakarta pada 2023 juga tidak berhasil.
Eksekusi Dilaksanakan pada Juni 2026
Mengacu pada situasi terkini, pemerintah menetapkan pelaksanaan pengosongan lahan pada 18 Juni 2026.
Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo menegaskan langkah tersebut bertujuan mengamankan aset negara.
Di sisi lain, kuasa hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva menyatakan persoalan tersebut berkaitan dengan keberlangsungan usaha hotel, pekerja, tenant, dan penerimaan pajak.
Secara faktual, dasar utama pelaksanaan eksekusi adalah berakhirnya HGB PT Indobuildco pada 2023 serta putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
