Lusiana HerawatiKepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati

Bahasa Kita – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan program pemutihan Pajak Kendaraan mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini memberikan pembebasan sanksi administrasi bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pembayaran pajak.

Program tersebut diumumkan sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun Kota Jakarta ke-499. Pemprov DKI Jakarta berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pajak Kendaraan di Jakarta Kini Bebas Denda

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan program ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah kepada warga Jakarta. Menurutnya, momentum HUT Jakarta dimanfaatkan untuk menghadirkan kemudahan bagi masyarakat.

Dalam rangka memeriahkan HUT Kota Jakarta ke-499, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan kabar gembira bagi masyarakat, khususnya para wajib pajak kendaraan bermotor,” kata Lusiana Herawati.

Ia menjelaskan, masyarakat cukup membayar pokok pajak tanpa tambahan bunga keterlambatan. Dengan kata lain, seluruh sanksi administrasi akibat keterlambatan pembayaran akan dihapuskan selama program berlangsung.

Melalui kebijakan ini, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak kendaraannya tanpa dikenakan bunga keterlambatan,” ujarnya.

Sistem Penghapusan Denda Berjalan Otomatis

Yang menjadi sorotan, penghapusan denda Pajak Kendaraan dilakukan secara otomatis melalui sistem komputerisasi pajak daerah. Artinya, masyarakat tidak perlu mengurus permohonan khusus untuk mendapatkan penghapusan sanksi.

Dalam praktiknya, wajib pajak cukup melakukan pembayaran sesuai nominal pokok pajak kendaraan yang terutang. Sistem akan langsung menyesuaikan nilai pembayaran tanpa tambahan bunga.

Lusiana Herawati menegaskan masyarakat tidak perlu melalui prosedur administrasi tambahan. Hal ini dinilai dapat mempercepat proses pembayaran pajak kendaraan di Jakarta.

Pembebasan dilakukan secara jabatan, sehingga wajib pajak tidak perlu membuat surat permohonan, datang mengajukan penghapusan denda, maupun menjalani proses administrasi tambahan,” jelasnya.

Pemprov Jakarta Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan

Pemprov DKI Jakarta menilai program pemutihan ini dapat membantu penyederhanaan administrasi perpajakan daerah. Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan mampu menekan jumlah tunggakan Pajak Kendaraan yang masih cukup tinggi.

Di sisi lain, pemerintah juga mengimbau masyarakat memanfaatkan periode tiga bulan tersebut untuk segera melunasi kewajiban pajaknya. Sebab, kesempatan penghapusan denda hanya berlaku sampai 31 Agustus 2026.

Secara faktual, program pemutihan Pajak Kendaraan menjadi salah satu kebijakan yang rutin menarik perhatian masyarakat. Pasalnya, kebijakan ini memberi keringanan langsung kepada pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak.

Tak hanya itu, proses otomatis tanpa pengajuan manual membuat layanan dinilai lebih praktis. Wajib pajak tidak perlu datang berkali-kali hanya untuk mengurus penghapusan denda administrasi.

Dengan kebijakan tersebut, Pemprov DKI Jakarta berharap kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan dapat meningkat selama periode program berlangsung.