Bahasa Kita – Kabar baik bagi pemilik kendaraan di ibu kota. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan pembebasan sanksi administrasi atau denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Kebijakan pajak kendaraan tersebut berlaku bagi wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) maupun bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Melalui program ini, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan tambahan bunga akibat keterlambatan pembayaran.
Program tersebut dihadirkan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta sekaligus mendorong masyarakat kembali tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat sekaligus langkah meningkatkan kepatuhan administrasi perpajakan.
“Dalam rangka memeriahkan HUT Kota Jakarta ke-499, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan kabar gembira bagi masyarakat, khususnya para wajib pajak kendaraan bermotor,” kata Lusiana dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).
Dasar Hukum Pembebasan Denda Pajak Kendaraan
Kebijakan pembebasan denda pajak kendaraan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026.
Aturan itu mengatur pembebasan sanksi administratif secara jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Sanksi yang dihapus berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang.
Dengan adanya kebijakan ini, wajib pajak tidak lagi dibebani bunga keterlambatan selama melakukan pembayaran dalam periode program yang telah ditentukan.
Masyarakat Cukup Bayar Pokok Pajak
Lusiana menjelaskan bahwa masyarakat cukup membayar pokok pajak kendaraan yang masih terutang. Sistem akan secara otomatis menghapus komponen bunga keterlambatan yang sebelumnya dikenakan.
“Melalui kebijakan ini, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak kendaraannya tanpa dikenakan bunga keterlambatan,” ujarnya.
Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan biaya yang lebih ringan.
Program Berlaku hingga 31 Agustus 2026
Pembebasan denda pajak kendaraan berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Seluruh pembayaran yang dilakukan dalam periode tersebut akan memperoleh fasilitas penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemprov DKI Jakarta berharap masyarakat memanfaatkan momentum ini untuk menuntaskan tunggakan pajak kendaraan.
Di sisi lain, program tersebut juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.
Mempermudah administrasi perpajakan daerah, serta mendukung efektivitas pelayanan berbasis digital.
Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berupaya menciptakan sistem perpajakan yang lebih sederhana sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
